Kombes Auliansyah Bantah Karyawan Kantor Pinjol Ilegal di PIK Mengacam Peminjam

Kamis, 27 Januari 2022 – 21:58 WIB
Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang berlokasi di salah satu ruko di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis membantah karyawan pinjol ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara pada Rabu (26/1) malam melakukan pengancaman terhadap peminjam.

"Khusus kali ini belum kami temukan untuk pengancaman," kata Auliansyah di kantornya, Kamis (27/1).

BACA JUGA: Dipecat sebagai Anggota Polri, Bripka Rani Gugat Kapolda, Ini Respons Irjen Risyapudin

Perwira menengah Polri itu mengatakan kantor pinjol tersebut digerebek lantaran tak ada izin dari otoritas jasa keuangan (OJK).

"Jadi, masih berjalan. Hanya saja mereka tidak memiliki izin karena ini baru," kata Auliansyah.

BACA JUGA: Baru Kenalan, TN dan TS Langsung Ngamar di Losmen, Ujungnya Memalukan

Auliansyah mengatakan sejauh ini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut perihal modus operandi para karyawan menagih kepada peminjam.

Hasil pemeriksaan sementara, belum ditemukan ancaman dan pengiriman gambar pornografi.

BACA JUGA: Polisi Luruskan Informasi Soal Anak di Bawah Umur di Kantor Pinjol Ilegal PIK, Ternyata

"Penagihan masih wajar belum ada penagihan secara ancaman maupun dengan gambar-gambar tidak benar," kata Auliansyah.

Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman ilegal (pinjol) ilegal di di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara, Rabu (26/1) malam.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap sebanyak 99 karyawan perusahaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan mengingat peminjam, para karyawan pinjol ilegal itu tak segan-segan melakukan pengancaman.

BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak

"Pengancaman mengunggah hal-hal yang bisa menurunkan harkat dan martabat derajat daripada peminjam," kata Zulpan. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler