Kombes Azis Andriansyah: Semua Sudah Dijadikan Tersangka

Jumat, 09 Juli 2021 – 19:33 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap anggota Polsek Cilandak Aiptu Suhardi, yang hendak membubarkan aksi balap liar di Jalan Tahi Bonar (TB) Simatupang, Jaksel, Kamis (8/7) dini hari.

Tiga pelaku yakni Michael (26), Gabriella (24), Anastasia (21) sudah ringkus. Dua dari tiga pelaku itu ialah perempuan.

BACA JUGA: Bubarkan Balap Liar di Jaksel, Anggota Polri Diserang Geng Motor

"Semuanya sudah dijadikan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Jumat (9/7).

Menurut Azis, berdasar hasil pemeriksaan ketiga pelaku itu berprofesi sebagai pelajar, freelance, dan juru masak.

BACA JUGA: 3 Pengeroyok Aiptu Suhardi Diringkus, 2 di Antaranya Perempuan

Kendati sudah menangkap tiga tersangka, polisi masih memburu satu pelaku lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ada lima saksi dan satu pelaku masuk daftar pencarian orang," ujar Azis.

BACA JUGA: Pacar Masuk Bui, VN Melakukan Perbuatan Terlarang, Bisa Meraup Rp 60 Juta per Bulan

Perwira menengah Polri ini menjelaskan kronologi penyerangan berawal saat anggota tengah melakukan patroli di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jaksel, Kamis (8/7) dini hari.

Anggota yang melakukan patroli mendapati adanya kerumunan dan aksi balapan liar.

Anggota Polri kemudian berinisiatif membubarkan massa.

Namun, massa bukannya patuh, tetapi justru melakukan perlawanan bahkan mereka menyerang anggota Polsek Cilandak yang tengah bertugas.

Petugas dikeroyok beberapa orang pelaku.

“Polisi yang menjadi korban Aiptu Suhardi, yang bersangkutan saat itu melaksanakan tugas dan lokasinya enggak jauh dari TKP,” kata Azis.

Ketiga tersangka sudah dijebloskan ke tahanan.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang yang menimbulkan luka.

Mereka pun diancam hukuman delapan tahun penjara.

“Mereka juga dikenakan Pasal 212, 214, 207, hingga 316 KUHP karena melawan petugas yang sedang menjalankan tugasnya sesuai kewenangannya,” pungkas Azis. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler