jpnn.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah membeberkan alasan kepolisian mewajibkan DJ Dinar Candy menjalani sanksi wajib lapor.
Azis mengatakan perempuan berumur 28 tahun itu bakal menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
BACA JUGA: Tersandung Masalah Hukum, Dinar Candy Menyesal
"Kemungkinan kami kenakan wajib lapor supaya menunjukkan iktikad baik dari yang bersangkutan," kata Azis kepada wartawan, Jumat (6/8).
Hanya saja, kata dia, sanksi wajib lapor itu menyesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Wajib Lapor Tiap Senin Kamis, di Manakah Dinar Candy Saat Ini
Pasalnya, lanjut Azis, saat ini polisi juga tengah sibuk dengan kegiatan pembatasan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat.
"Ada beberapa kegiatan penyekatan dan pembatasan, kami sesuaikan dengan situasi di lapangan," tutur Azis.
BACA JUGA: Penyesalan, Permintaan Maaf, dan Pengakuan Dinar Candy soal Berbikini di Pinggir Jalan
Dinar Candy sebelumnya diamankan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (4/8) pukul 21.30 WIB.
Setelah 21 jam menjalani pemeriksaan, perempuan asal Bandung itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dinar Candy pun disangkakan dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama