jpnn.com - Tim khusus (timsus) Polri menahan Kombes Budhi Herdi Susianto di tempat khusus (patsus) atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Kombes Budhi saat ini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo & Brigjen Hendra Masuk Daftar yang Dimutasi, Kombes Budhi?
"Ya betul (Kombes Budhi ditahan) di Mako Brimob," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (22/8).
Jenderal bintang dua itu memastikan hingga kini Kombes Budhi belum dicobot dari jabatannya Kapolres Metro Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Hasto Ungkap Ada Permintaan dari Irjen Ferdy Sambo, yang Menggagas Pertemuan Kombes Budhi
"Masih nonaktif," kata mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.
Kombes Budhi diketahui sempat menyebut Brigadir J tewas setelah terjadi baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Wahai Kapolri, Kapolda yang Tidak Becus Mohon Dicopot Saja
Dia juga menyebut CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo rusak.
Belakangan, semua penjelasan Kombes Budhi itu terbantahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri.
Jenderal Listyo menyebut tidak terjadi insiden baku tembak, tetapi kejadian penembakan.
Inspektorat Khusus (Itsus) telah memeriksa 83 anggota polisi yang diduga melanggar etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun, 35 di antaranya direkomendasikan untuk ditahan di tempat khusus (patsus).
Lalu, 15 orang anggota Polri telah ditahan di patsus karena diduga melanggar etik dalam kasus kematian Brigadir J.
Kemudian, dari jumlah itu, enam di antaranya telah diduga kuat melakukan upaya menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan timsus.
Keenam orang itu, yakni Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Kemudian, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Timsus telah menetapkan lima tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) itu.
Terbaru, timsus menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Empat lainnya ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicecar Komisi III, Mahfud MD Jawab Soal Motif dan Kerajaan Ferdy Sambo
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama