Kombes Budhi: Mereka Ini Sengaja Membuat Makassar Tidak Aman

Selasa, 13 Desember 2022 – 07:39 WIB
Sejumlah pelaku kriminal (busur) yang diamankan oleh Polrestabes Makassar. ANTARA Foto/HO-Humas Polrestabes Makassar

jpnn.com, MAKASSAR - Puluhan preman yang suka meneror warga dengan memanah ditangkap polisi dari Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.

Lima pelaku yang kerap meresahkan warga Makassar itu bahkan ada yang dihadiahi timah panas saat penangkapan.

BACA JUGA: 8 Penganiaya ART di Apartemen Jaksel Ditangkap, Begini Kronologinya

Mereka dilumpuhkan polisi dengan tembakan setelah mencoba melawan saat hendak diamankan.

Lima pelaku itu ditangkap polisi bersama 20 tersangka lain di tiga wilayah Kota Makassar.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Kombes Totok Soal Kasus Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar

"Polrestabes Makassar menangkap 20 pelaku yang kerap melakukan aksi membusur dan tawuran. Ada lima yang diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto, Senin (12/12).

Pelaku teror menggunakan panah itu ditangkap tim gabungan yang dipimpin PLH Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar IPTU Jeriady, didukung personel dari tiga polsek setempat.

BACA JUGA: Bharada E Minta Bersaksi Secara Daring untuk Ferdy Sambo, Arman Hanis: Kayak Orang Takut

Kombes Budhi menegaskan komitmen bakal menindak tegas para pelaku teror yang meresahkan masyarakat itu.

"Mereka ini kerap membusur orang yang tidak dia kenal. Memang sengaja mereka ini membuat seolah-olah Makassar tidak aman," ujar Budhi.

Motif pelaku ini memang sengaja untuk melakukan aksi teror terhadap warga atau pun pengendara di malam hari.

"Dari pengakuan mereka ada beberapa kali melakukan aksi, tidak ada kelompok dari mana-mana. Memang sengaja ini membuat Makassar tidak aman," tutur perwira menengah Polri itu.

Salah satu tersangka, Ilham mengaku ditangkap seusai menyerang warga yang masih dibawah umur, di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, beberapa waktu lalu.

Namun, Ilham mengaku baru pertama kali bersama teman-temannya menyerang warga sebagai aksi balas dendam. "Karena ada teman saya dikeroyok," lanjut warga Kabupaten Gowa itu di hadapan polisi.

Para tersangka teror panah itu dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, Pasal 170 atau Pasal 55 KUHPidana, dan Pasal 80 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Kendala Kasus Formula E, Ferdinand: KPK Jangan Cemen


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler