jpnn.com, JAMBI - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Christian Tory menyatakan pihaknya akan menindak tegas angkutan batu bara yang masih mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Selama dua pekan terakhir, kata dia, Ditreskrimsus Polda Jambi telah menindak 43 truk angkutan batu bara yang mengisi BBM bersubsidi.
BACA JUGA: Warga Jambi Harap Tenang, Kombes Christian Sudah Memberi Jaminan
"Angkutan batu bara yang masih menggunakan BBM subsidi akan kami tindak tegas dan laporkan ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Kementerian ESDM),” kata Kombes Christian di Jambi, Selasa (28/6).
Dia mengaku pihaknya sudah melakukan laporan ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM terhadap angkutan batu bara yang melanggar aturan, serta melaporkan perusahaan dimana angkutan batu bara tersebut bernaung.
BACA JUGA: Pembatasan BBM Bersubsidi Jangan Sampai Mempersulit Rakyat
"Laporan pelanggaran pertama sebanyak 26 pelanggaran, dan laporan ke dua sebanyak 17 pelanggaran ke Dirjen Minerba untuk ditindaklanjuti," kata Kombes Christian Tory.
Ditreskrimsus Polda Jambi memperingatkan kepada seluruh angkutan batu bara untuk tidak mengisi BBM bersubsidi.
BACA JUGA: Langkah Efisiensi Pertamina Dinilai Sudah Tepat, Masyarakat Diimbau Bijak Gunakan BBM Bersubsidi
Pengisian bahan bakar untuk angkutan batu bara difasilitasi melalui perusahaan di mana angkutan bernaung dengan melakukan pengisian BBM di mulut-mulut tambang.
Selain itu, sebagian besar SPBU yang berada di wilayah Provinsi Jambi sudah memasang pengumuman tidak melayani pengisian bahan bakar untuk angkutan batu bara.
Sebab, jika SPBU melayani pengisian bahan bakar bersubsidi kepada angkutan batu bara, maka tidak hanya angkutan batu bara atau perusahaan pemegang izin tambang yang diberikan sanksi, SPBU juga akan mendapatkan sanksi.
Larangan bagi angkutan batu bara mengisi bahan bakar bersubsidi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 9 April 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batubara.
Kemudian, Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022 tentang penataan dan pengaturan lalu lintas angkutan batu bara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi