Modus Penipuan oleh Mahasiswi Ini Pelajaran Bagi Mak-Mak, Waspadalah

Minggu, 16 Oktober 2022 – 11:35 WIB
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (tengah) bersama anggota menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penipuan dengan modus menjual minyak goreng melalui aplikasi WhatsApp dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Sabtu (15/10/2022). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

jpnn.com, MATARAM - Mak-mak harus menjadikan modus penipuan oleh mahasiswi berinisial SP (21) ini sebagai pelajaran dalam membeli barang secara online.

SP ditangkap polisi dari Satreskrim Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, setelah menipu korban dengan modus penjualan minyak goreng melalui aplikasi media sosial WhatsApp.

BACA JUGA: Yang Gemar Belanja Online Hati-Hati! Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

"Pelaku ini menjalankan modus penipuan dengan cara membuat 'story' penjualan minyak goreng di WA (WhatsApp)," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Sabtu (15/10).

Melalui status WhatsApp, SP menawarkan pembelian minyak goreng merek Bimoli dengan sistem pre-order (PO) atau penjual membuat produk sesuai pesanan.

BACA JUGA: Mak-Mak Menjerit Harga Naik, Begini Kondisi Inflasi Indonesia versi Airlangga

AF yang merasa ditipu oleh mahasiswi tersebut lantas melapor ke Polresta Mataram.

"Korban sudah transfer uang, tetapi barang tidak kunjung datang. Itu yang jadi dasar laporan korban," ujar Kadek.

BACA JUGA: Irjen Teddy Bernasib Tragis, Dia bukan Grup Ferdy Sambo yang Cemerlang

Penipuan itu terjadi setelah korban memesan minyak goreng kepada pelaku dengan mentransfer uang Rp31,2 juta pada 9 April 2022.

Dalam transaksi jual beli itu, korban memesan 120 dus minyak goreng merek Bimoli.

Namun, minyak yang dipesan korban pelaku kepada korban tidak pernah datang.

"Ditunggu sampai Oktober, pelaku tidak kunjung mengirim produk kepada korban, karena alasan harga (minyak goreng) naik," beber Kompol Kadek.

Laporan itu langsung diselidiki polisi dan mencari keberadaan mahasiswi SP.

Pelaku kemudian ditangkap polisi pada Kamis (13/10) di rumahnya, wilayah Ampenan, Kota Mataram.

"Kini SP sudah kami tetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan," ujar dia.

Polisi juga telah mengantongi salinan dari cuplikan 'story' WhatsApp milik tersangka dalam penjualan minyak goreng merek Bimoli.

Selain itu, menyita dua lembar bukti transfer pembayaran dari korban senilai Rp 31,2 juta.

"Kami juga amankan rekening bank milik korban yang berkaitan dengan adanya transfer pesanan minyak goreng kepada tersangka. Ada juga nota pembelian," ujar Kadek.

Dia menjelaskan bahwa tersangka SP ternyata juga terlapor kasus penipuan jual beli online di Polres Lombok Barat dan Polda NTB dengan modus serupa.

"Kasus ini masih terus kami dalami terkait berapa jumlah korban dari modus pelaku ini. Yang jelas, untuk saat ini kami menangani empat laporan untuk pelaku SP," kata Kadek. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Pencabulan Mengaku Diperkosa 3 Kali oleh AN


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler