jpnn.com - Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyebut uang hasil kejahatan dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 akan dikembalikan kepada korban.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan, kami sita Rp 2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan kepada yang berhak," ucap Agus Wijayanto di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
BACA JUGA: Soal Kasus DWP, AKBP Malvino Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri
Brigjen Agus mengatakan bahwa nantinya Polri akan mengatur mekanisme pengembalian uang tersebut kepada para korban.
"Ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Divisi Propam, baik Biro Paminal kami temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp 2,5 miliar," ucapnya.
BACA JUGA: Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan dalam kasus dugaan pemerasan oleh personel polisi pada gelaran DWP 2024 sekitar Rp 2,5 miliar.
Selain itu, jumlah korban yang telah tercatat melalui pendalaman menyeluruh ada 45 orang.
BACA JUGA: Ibu, Ayah, dan Adik Meninggal Ditabrak Pengendara Mabuk, Alda Kini Sebatang Kara
Personel polisi yang diamankan dalam kasus dugaan pemerasan ini berjumlah 18 orang, terdiri atas personel Polda Metro Jaya, Polres Merro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.
Hingga kini terdapat lima orang personel polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan ini sudah menjalani persidangan.
Lalu, sudah ada tiga orang personel polisi yang dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Ketiga polisi yang dipecat itu ialah Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia selaku Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Tiga orang personel polisi itu telah menyatakan banding atas putusan pemecatan yang dijatuhkan.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam