jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan aksi masyarakat yang viral di media sosial membawa bendera Khilafah Muslimin melanggar aturan di Indonesia.
Konon, beberapa waktu lalu sebuah video viral di media sosial sejumlah pengendara sepeda motor yang membawa atribut khilafah di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Keras! Kombes Zulpan Sebut Konvoi Motor Beratribut Khilafah Bisa Dipidana, Siap-Siap
"Kami temukan terkait khilafah adalah jelas merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/6).
Kombes Zulpan juga mengatakan kegiatan anggota khilafah itu mengajak masyarakat untuk membangkitkan kebencian terhadap pemerintah yang sah melalui spanduk.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Siapkan 1.778 Personel untuk Amankan Pergelaran Formula E
"Kegiatan yang mengajak masyarakat untuk membangkitkan kebencian terhadap pemerintah yang sah dan merupakan pelanggaran hukum yang bisa dipidana," kata Zulpan.
Di sisi lain, kelompok itu mengajak masyarakat untuk bergabung dengan Khilafah Muslimin.
BACA JUGA: Heboh Konvoi Beratribut Khilafah, Irjen Fadil Menyampaikan Perintah
"Kalau kami lihat video viral bahwa dalam kegiatan konvoi itu mereka mengajak masyarakat terkait dengan khilafah untuk bergabung," kata Zulpan. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Jaya Sikapi Polemik Seleksi Calon Bintara Polri, Tegas
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama