jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut konvoi motor membawa atribut khilafah di Jakarta Timur melanggar Undang-undang Dasar 1945.
"Bisa saya sampaikan juga fakta yang kami temukan terkait khilafah adalah jelas pelanggaran terhadap UUD 1945," kata Kombes Pol Zulpan di Jakarta, Kamis (2/6).
BACA JUGA: Heboh Konvoi Motor Bawa Atribut Khilafah, Densus 88: Dekat dengan Terorisme
Dia mengatakan kegiatan yang mengajak masyarakat membangkitkan kebencian terhadap pemerintahan yang sah adalah bentuk pelanggaran hukum yang bisa dipidana.
"Kegiatan seperti ini bertentangan dengan ketentuan hukum di negara kita dan Polda Metro Jaya akan menindak secara tegas," ujar Zulpan.
BACA JUGA: Istri Disuruh Suami Berbuat Terlarang, Tak Menolak, Akhirnya
Polda Metro pun telah membentuk tim khusus menyelidiki kasus konvoi motor membawa atribut khilafah tersebut.
Zulpan menambahkan pihaknya saat ini telah memiliki data mengenai siapa saja yang terlibat dalam konvoi motor yang membawa atribut khilafah tersebut.
BACA JUGA: WPS Memesan Makanan kepada 4 Perempuan, Tetapi Minta Diantar, Bejat!
Dia mengatakan saat ini tim khusus tersebut masih melakukan penyelidikan di lapangan sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
"Saat ini tim telah melakukan penyelidikan terkait dengan kegiatan tersebut yang dilakukan oleh kelompok Khilafatul Muslimin," tutur Zulpan. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengunggah Foto Syur di Facebook Diciduk, Pernah Lakukan Ini, Astaga!
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha