Anjasmara Ditangkap Polisi, Kasus Apa?

Senin, 25 April 2022 – 18:56 WIB
Anjasmara saat ditangkap Satresnarkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur seusai hendak menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada calon pembelinya. Foto: Satresnarkoba Polresta Samarinda

jpnn.com, SAMARINDA - Pria bernama Anjasmara diringkus Satreskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Pria 42 tahun ini ditangkap polisi ketika sedang menanti calon pembelinya di pinggir Jalan Kapten Soedjono, Kecamatan Sambutan, Samarinda pada Rabu (20/4) malam.

BACA JUGA: Prajurit TNI AL Diterjunkan Membantu Polres Biak Numfor

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian mengatakan kasus peredaran narkotika golongan I ini terungkap setelah menerima laporan warga setempat.

"Disampaikan, kalau di kawasan ini sering terjadi transaksi narkoba. Laporan ini lantas kami tindaklanjuti," ungkap Kompol Rido saat dikonfirmasi JPNN.com, Senin (25/4).

BACA JUGA: Jari Tangah Bocah Ini Hancur Akibat Terkena Petasan, Polisi Langsung Bergerak 

Kompol Rido menjelaskan, laporan ini ditindaklanjuti dengan mengerahkan polisi berpakaian preman ke lokasi penangkapan.

Singkat cerita, petugas yang tengah melakukan penyelidikan mendapati seorang pria mengendarai motor merek N-Max KT 3129 BAB warna biru berhenti di pinggir jalan itu.

BACA JUGA: Rugun Manalu Tewas Disambar Petir

"Pelaku terpantau petugas kami duduk di atas motornya seperti sedang menunggu seseorang," ungkapnya.

Curiga dengan gerak-gerik pria tersebut, polisi melakukan penggerebekan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan membawa sabu-sabu.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas kami menemukan gumpalan tisu dari kantong celana depan. Saat dibuka berisi satu paket sabu-sabu seberat 1,24 gram bruto," ucapnya.

"Saat kami interogasi, pelaku ini mengaku bernama Anjasmara warga Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Langgar RT 08, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang," imbuhnya.

Kepada polisi, Anjasmara mengaku sedang menanti calon pembeli sabu-sabu. Sebelum ke lokasi tersebut, pelaku telah menjual satu paket sabu-sabu ke pengguna lain.

"Dari tangannya kami juga menemukan uang tunai Rp 500 ribu dikantong celana belakang pelaku, diduga hasil penjualan narkoba," terangnya.

Setelahnya, Anjasmara beserta barang bukti di bawa petugas ke Mako Polresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut.

"Peranya pelaku ini penjual atau pengedar sabu-sabu, untuk muasal barang saat ini masih kami dalami lagi," tandasnya. (mcr14/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sahabudin Belsigaway Ditangkap Tim Kejaksaan di Tempat Persembunyiannya


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler