jpnn.com, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno menanyakan alasan pihak kepolisian dua kali absen di sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab, Senin (8/3).
Hal itu ditanyakan hakim Suharno dalam sidang dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel dengan termohon Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Setelah 2 Kali Absen, Polisi Akhirnya Hadiri Persidangan Gugatan Habib Rizieq
Ketidakhadiran pihak kepolisian dalam dua kali persidangan sebelumnya membuat sidang harus ditunda.
"Alasan tidak hadir kenapa?," kata Suharno di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Ruhut Sitompul Langsung Telepon Moeldoko, Begini Penjelasannya
Kuasa hukum pihak termohon mengatakan pada sidang pertama terjadi kesalahan dari pihak pemohon Habib Rizieq.
Ketika itu, surat panggilan ditujukan pemohon kepada hanya kepada Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Pelaku 5 Orang, Pakai Toyota Avanza, Banyak Korbannya
"Yang pertama itu karena salah alamat, yang pertama itu (surat panggilan sidang) diantarkan ke Bareskrim," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki selaku perwakilan pihak termohon.
Hakim Suharno kemudian menanyakan alasan absen pada persidangan berikutnya.
"Kami masih koordinasi dengan Bareskrim," jawab Hengki.
Diketahui, hakim terpaksa menunda dua kali persidangan sebelumnya, yakni Senin (22/2) dan Senin (1/3/2021).
Alasan Mengajukan Gugatan
Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan kliennya kembali mengajukan gugatan praperadilan lantaran langkah polisi menangkap dan menahan eks imam besar FPI itu tidak sah.
BACA JUGA: Tawuran Pecah, RH Terjatuh, Tak Ada Ampun, Celurit Menancap Berkali-kali, Ngeri
"Kami mendaftarkan gugatan praperadilan Habib Rizieq, menggugat Kepolisian Republik Indonesia dalam hal tidak sahnya penangkapan dan tidak sahnya penahanan," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Alamsyah menjelaskan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan kepada Habib Rizieq telah menyalahi hukum. Alasannya, peristiwa hukum yang terjadi ialah pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Dibawa ke hukum pidana kejahatan Pasal 160 KUHP. Mencampuradukkan antara peraturan yang bersifat khusus dengan yang bersifat umum," katanya.
BACA JUGA: Ada Politikus Perempuan Berani Minta Moeldoko Hengkang dari Istana
Selain itu, Alamsyah juga mempersoalkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) kasus Habib Rizieq. Menurutnya, dua sprindik itu untuk kasus yang sama. Namun, hanya ada satu surat perintah penahanan terhadap Rizieq.
"Jadi surat penahanannya itu dilahirkan dari dua surat perintah penyidikan, nah di sini kekaburan atau ketidakjelasan," kata Alamsyah.(cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama