jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko di kawasan Cengkareng Jakarta Barat pada Rabu (13/10) siang.
Ruko tersebut digerebek karena diduga menjadi kantor operasional pinjaman online (pinjol) ilegal yang selama ini kerap meresahkan masyarakat.
BACA JUGA: Kantor Pinjol di Cengkareng Digerebek, Sejumlah Debt Collector Ditangkap
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan informasi penggerebekan ruko yang dijadikan kantor sindikat pinjol ilegal.
"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," kata Hengki dalam keterangannya, Kamis (14/10).
BACA JUGA: Polemik Pinjol Ilegal, Ini Pengakuan Debt Collector, Ternyata Cukup Menyedihkan
Pria kelahiran 16 Oktober 1974 itu mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil penyelidikan Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat.
Pasalnya, saat dilakukan pengecekan di OJK ternyata pinjol beroperasi tanpa izin alias ilegal.
BACA JUGA: Datuk Seri Al Azhar Meninggal Dunia, Brigjen TNI Syech Ismed: Beliau Peduli Adat
"Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," kata Hengki.
Kini, polisi tengah mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui siapa pemilik sindikat pinjol itu.
Perwira menengah Polri itu memastikan pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut lebih lanjut.
"Kami masih mengembangkan kasus tersebut. Nanti, jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi," pungkas Hengki. (cr3/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama