Kombes Hengki: Khilafatul Muslimin Organisasi Besar, Ada 23 Kantor Wilayah

Selasa, 07 Juni 2022 – 21:09 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut Khilafatul Muslimin memiliki 23 kantor wilayah yang tersebar di sejumlah provinsi, Selasa (7/6). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut Khilafatul Muslimin memiliki 23 kantor wilayah di sejumlah provinsi.

Fakta itu terungkap seusai polisi menangkap Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung, Selasa (7/6).

BACA JUGA: Pemimpin Khilafatul Muslimin Masih Bisa Tersenyum Saat Ditangkap Polisi

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimunm) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan puluhan kantor wilayah itu tersebar di Sumatera, Jawa, dan wilayah Indonesia Timur.

"Ini organisasi cukup besar ada 23 kantor wilayah di 3 daulah," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Selasa sore.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Dosa Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir

Alumnus Akpol 1996 itu meminta masyarakat agar waspada terhadap kelompok tersebut.

"Ini tidak bisa dianggap sederhana," ujar Hengki.

BACA JUGA: Irjen Dedi Mengungkap Kejahatan yang Dilakukan Pimpinan Khilafatul Muslimin

Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka terkait aktivitasnya di kelompok itu.

Saat ini, Abdul Qadir langsung dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.

"Statusnya sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6).

Zulpan mengatakan kelompok itu menyerukan khilafah sebagai ideologi negara.

Klaim kelompok tersebut, khilafah bisa memberikan kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat.

Menurut Zulpan, ajaran seperti itu bisa merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum," tegas Zulpan.

Abdul Qadir Hasan Baraja dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan melanggar UU organisasi kemasyarakatan.

Abdul terancam pidana maksimal 20 tahun penjara. (mcr18/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata, Pemimpin Khilafatul Muslimin Pernah Mengebom Tempat Ini


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler