jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah menetapkan pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka terkait aktivitasnya dalam kelompok tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan Abdul Baraja pernah teribat dalam kasus tindak pidana terorisme.
BACA JUGA: Kombes Hengki Bakal Sikat Ormas Afiliasi Khilafatul Muslimin, Siap-Siap Saja
"Yang bersangkutan pernah ditahan terkait kasus terorisme pada Januari 1979 dan pengeboman Candi Borobudur 1985," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/6).
Zulpan menyebutkan Abdul Qadir memiliki keterlibatan dengan kelompok radikal.
BACA JUGA: Soal Alat Kontrasepsi di Lokasi Private Party di Depok, Kombes Zulpan Berkata
Namun, Zulpan enggan memerinci kelompok radikal yang dimaksud.
"Serta memiliki kedekatan dengan kelompok radikal," ujar Zulpan.
BACA JUGA: Penampakan Pemimpin Khilafatul Muslimin Tiba di Polda Metro, Dijaga Ketat Petugas Berpakaian Hitam
Dalam kasus yang kini menjeratnya, Abdul Qadir dibidik dengan Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 KUHP.
"Ancaman hukuman kepada tersangka minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," kata Zulpan.
Abdul Qadir Hasan ditangkap di depan Masjid Kekholifahan di Jalan W.R Supratman, Bumi Waras, Teluk Betung, Lampung selepas salat subuh, Selasa (7/6).
Pantauan JPNN.com, Abdul Qadir tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.15 WIB.
Dia mengenakan peci putih, memakai serban cokelat, serta menggunakan gamis biru.
Sejumlah petugas berpakaian hitam tampak mengapit Abdul untuk masuk ke Gedung Ditreskrikum Polda Metro Jaya. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Pemukulan Anak Anggota DPR, Pemuda Pejuang Bravo 5 Perlu Membaca Ini
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama