Kombes Hengki Optimistis Polisi Kembali Menang atas Gugatan Habib Rizieq

Senin, 08 Maret 2021 – 19:43 WIB
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki saat memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela sidang di PN Jaksel, Senin (8/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki optimistis polisi bakal memenangkan sidang gugatan praperadilan terkait sah atau tidak sahnya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab.

Pasalnya, kata Kombes Hengki, gugatan praperadilan sebelumnya tentang penetapan tersangka Habib Rizieq juga ditolak oleh majelis hakim.

BACA JUGA: Kombes Hengki Beber Alasan 2 Kali Absen di Sidang Gugatan Habib Rizieq

"Perlu kami sampaikan juga dari gugatan pertama tentang penetapan tersangka, kami sudah memenangkan gugatan tersebut atau permohonan pemohon ditolak," kata Kombes Hengki kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (8/3).

Walakin, Hengki menyerahkan sepenuhnya pada hakim yang memutuskan sidang praperadilan kedua Rizieq Shihab ini.

BACA JUGA: Ruhut Sitompul Langsung Telepon Moeldoko, Begini Penjelasannya

"Kami serahkan sama hakim tunggal di sidang praperadilan ini," tegasnya.

Kombes Hengki juga meyakinkan bahwa proses penangkapan dan penahanan Habib Rizieq sudah sesuai prosedur hukum yang ada.

BACA JUGA: Foto Syur Tersebar di Internet, Mayangsari Ungkap Fakta Mengejutkan

Selain itu, Hengki juga menyinggung kemungkinan gugatan praperadilan Rizieq Shihab bakal gugur mengingat berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan.

"Perlu diketahui juga berkas perkara telah dinyatakan P21 oleh kejaksaan, dan sudah tahap dua pelimpahan barang bukti ke kejaksaan, tinggal nunggu sidang saja," pungkas Hengki.(cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler