Kombes Hengki Yakin Hakim Ahmad Sahyuti Tak Akan Berpihak kepada Habib Rizieq

Jumat, 08 Januari 2021 – 23:11 WIB
Kabid Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (8/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan, optimis menang dalam sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab.

Adapun, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Ahli Bahasa Jelaskan Alasan Habib Rizieq Layak Disebut Penghasut

"Kami sangat optimistis, malam ini kan penyerahan simpulan, artinya kami optimistis, sangat optimistis memenangkan ini (praperadilan)," ungkapnya kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jumat (8/1) malam.

Meski begitu, Kombes Hengki menegaskan, keputusan akhir tetap berada di tangan hakim tunggal PN Jakarata Selatan, Akhmad Sahyuti.

BACA JUGA: Kubu Habib Rizieq Tanya soal Bukti Kunci Penghasutan, Begini Jawaban Ahli Pidana Polisi

Kombes Hengki juga menegaskan, penanganan kasus Habib Rizieq Shihab, mulai dari proses penyelidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan, dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bahkan, semua itu diperkuat dengan dasar-dasar yang telah dijelaskan oleh 2 ahli pidana dan 1 ahli bahasa yang dihadirkan Termohon di sidang kali ini.

BACA JUGA: Habib Rizieq Sempat Bilang Tidak Enak Badan dan Agak Sesak Napas, Lalu Datang Dokter

"Kami, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah melaksanakan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel tentu bisa dipertanggungjawabkan oleh penyidik," katanya.

Penyidik, kata dia, sudah siap menerima hasil praperadilan Habib Rizieq Shibab yang bakal diputuskan nanti oleh Hakim meskipun hasilnya itu tak sesuai yang diharapkan. 

Namun, Polda Metro Jaya tetap optimis memenangkan sidang praperadilan tersebut. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler