Kombes Hisar: Oknum Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Diancam Pasal Berlapis

Senin, 06 Desember 2021 – 23:29 WIB
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan SIK (Kedua kanan) dan jajaran menyukai barang bukti milik korban saat rikisnungkap kasusnya di Polda Sumsel Senin malam. Foto: edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi telah menetapkan oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di kampus tersebut, Senin (6/12) sore.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan SIK di Polda Sumsel menegaskan tersangka A diancam dengan pasal berlapis.

BACA JUGA: Mahasiswi Unsri Dilecehkan Oknum Dosen, Ikatan Alumni Bentuk Tim Advokasi Bantu Korban

Yakni Pasal 289 KUHAP dengan ancaman sembilan tahun penjara dan Pasal 294 Ayat 2 point 1 dan 2 KUHAP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.

“Diancam Pasal berlapis tentang perbuatan cabul. Terancam selama tujuh sampai sembilan tahun penjara,” kata Hisar didampingi gi Kasubdit Renakta Kompol Masnoni SIK dan Kanit 3 Ipda Santy Wijaya SH MH.

BACA JUGA: Oknum Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Ditetapkan Tersangka, Lihat Fotonya Tertunduk Malu

Penetapan sebagai tersangka ini, lanjut Hisar setelah korban DR membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel tertanggal 28 November 2021 lalu.

“Motifnya, tersangka ini sebagai dosen pembimbing skripsi korban. Saat melakukan pembimbingan dan meminta tanda tangan gan di salah satu laboratorium di kampusnya,” terang Kombes Hisar dalam rilisnya Senin malam.

BACA JUGA: IKA Unsri Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Kasus Oknum Dosen Lecehkan Mahasiswi, Ada Penyekapan

Dia menambahkan, terhitung pukul 00.00 WIB malam ini tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Kami resmi lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Dit Tahti Polda Sumsel,” ujar Hisar.

Petugas juga mengamankan barang bukti milik korban yakni satu lembar pakaian, satu lembar pakaian dalam dan bra milik korban.

“Kami mengimbau kepada siapa pun yang menjadi korban untuk segera melapor. Kita sama-sama bersihkan kasus seperti ini dari dunia pendidikan,” tandasnya.

Sebelumnya, dosen A dilaporkan seorang mahasiswi Unsri berinisial DR atas kasus pelecehan seksual.

Tindak pelecehan itu terjadi di ruang Laboratorium Pendidikan Sejarah area Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri Indralaya pada Sabtu (25/9/2021) lalu.

BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

Melalui tim kuasa hukumnya H Darmawan, oknum dosen A juga sudah mengakui perbuatannya.(dho/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler