Kombes Imran Amir Beber Fakta Baru Apotek Jual Obat Aborsi di Padang

Senin, 15 Februari 2021 – 21:15 WIB
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, saat menggelar jumpa pers dan menghadirkan enam tersangka di Markas Polresta Padang, di Padang, Senin (15/1). ANTARA/Fathul Abdi

jpnn.com, PADANG - Kapolresta Padang, Sumatera Barat Kombes Pol Imran Amir menyatakan jajarannya terus mendalami kasus Apotek IF yang diduga telah menjual obat keras daftar G.

Diketahui, obat daftar G tersebut kerap digunakan untuk menggugurkan kandungan atau aborsi bagi pasangan di luar nikah.

BACA JUGA: Penjual Obat Aborsi Ditangkap, Kehamilan di Luar Nikah 2 Wanita Ini Ketahuan

Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, kata Imran, diketahui fakta baru terkait operasional apotek milik tersangka pasangan suami istri berinisial I (50), dan suaminya S (50) tersebut.

"Apotek itu menjual obat keras secara bebas, mereka buka 24 jam, dan bertransaksi dengan pembeli di atas jam 12 malam," ungkap Kombes Imran Amir, di Padang, Senin (15/2).

BACA JUGA: Posisi Tante FS Terlacak, Tak Berkutik saat Ditangkap

Dalam konferensi pers di Mapolresta Padang, Imran didampingi Kasat Reskrim Kompol Rico Fernanda.

Dalam kasus ini, pasangan suami-istri pemilik apotek yang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan.

BACA JUGA: Penerima Bantuan UMKM dari Pemerintah Diduga Kena Pungli, Modusnya, Ya Ampun

Selain menjual obat keras daftar G tanpa resep dokter, kata Kombes Imran, pemilik apotek diduga juga ikut membantu proses aborsi.

Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah melakukan transaksi dengan 30 pasangan yang membeli obat untuk melakukan aborsi.

Jumlah itu menurut Imran hanya data sepanjang tahun 2021 saja.

"Jadi bisa kita bayangkan. Itu hanya dalam kurun 2021, sedangkan mereka telah beroperasi dari 2018," jelas Imran.

Dalam praktiknya, pasangan di luar nikah yang dibantu melakukan aborsi rata-rata usia kandungannya masih sangat muda.

Imran menyatakan, jajarannya bakal mengungkap pelaku lainnya yang pernah bertransaksi di apotek milik tersangka melalui penelusuran jejak digital serta transaksi di apotek.

Pihak Polresta Padang juga akan berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makan untuk menyelidiki adanya indikasi apotek lain melakukan hall yang sama, sehingga kasus ini dapat diungkap secara tuntas.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler