jpnn.com, PADANG - Tim dari Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap praktik penjualan obat keras daftar G di Apotek IF, Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang.
Diketahui, obat keras daftar G biasanya digunakan untuk menggugurkan kandungan (aborsi). Apotek tersebut telah beroperasi sejak 2018.
BACA JUGA: Kombes Yusri Pastikan Pasangan Pasien Aborsi Bisa Dijerat Pidana
Polisi juga telah menangkap kedua pelaku berinisial I (50), dan S (50), pemilik Apotek yang merupakan pasangan suami istri.
"Dari interogasi terhadap kedua pelaku diketahui mereka telah beroperasi sejak 2018," kata Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, di Padang, Minggu (14/2).
BACA JUGA: Istri Ustaz Maaher Sudah Blak-blakan, Chandra Berharap Komnas HAM Bergerak
Menurut Fernanda, kedua pelaku diduga tidak hanya menjual obat keras daftar G tanpa resep dokter kepada pembeli, namun juga pernah membantu proses aborsi.
Dalam kurun waktu 2018 sampai kasusnya terungkap, I dan S mengaku sudah melayani 30 wanita hamil di luar nikah sebagai konsumennya.
BACA JUGA: Abdullah Berulah Lagi, Warga Sampang Resah, Polisi Bergerak
Praktik jual beli obat keras ini sebelumnya terungkap sejak Kamis (11/2), dan polisi terus mengembangkan kasusnya.
Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa Apotek IF memperjualbelikan obat-obat daftar G.
Tim Operasional Satreskrim Polresta Padang kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan memancing pelaku untuk bertransaksi.
"Ternyata benar mereka memperjualbelikannya (obat keras)," kata Fernanda.
Saat itu juga I dan S langsung diamankan dan diinterogasi oleh penyidik. Kepada polisi, mereka mengakui menjual obat tersebut kepada wanita hamil untuk aborsi, dan juga pernah membantu proses aborsi.
Tak sampai di situ, polisi terus mengembangkan kasus tersebut dengan mencari pelaku yang diduga telah melakukan aborsi, berbekal riwayat transaksi dari kedua pelaku pemilik Apotek IF.
BACA JUGA: Istri Pengin Sepeda, Suami Pulang Kerja Langsung Bawa Dua, Tetapi...
Selanjutnya mulai Jumat (12/2), polisi melakukan perburuan hingga berhasil menangkap perempuan inisial AHS (20), bersama pasangan di luar nikahnya, ND (20), di kawasan Pauh.
AHS dan ND diketahui masih berstatus mahasiswa.
Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, polisi kembali menahan pasangan lain, yaitu FS (20, perempuan) dan pasangannya AS (25).
"Kasus ini masih terus kami dalami dan kembangkan," tambah Fernanda.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam