Kombes Kusumo Beber Cara KFSN Mengedarkan Uang Palsu Ini, Hati-Hati!

Minggu, 19 Juni 2022 – 09:39 WIB
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungap cara KFSN mengedarkan uang palsu di wilayah hukumnya. ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo

jpnn.com, SIDOARJO - Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungkap cara KFSN mengedarkan uang palsu di wilayah Jawa Timur itu.

KFSN merupakan pengedar uang palsu yang diringkus Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo setelah mengedarkan uang palsu di wilayah hukum polres setempat.

BACA JUGA: Anggota Brimob Bripda Diego Tewas Dibacok, Siapa Pelakunya?

Pria 22 tahun asal Tulungagung itu ditangkap di kawasan Terminal Purabaya, Bungurasih, Waru.

Penangkapan pengedar uang palsu tersebut sebagai respons cepat atas informasi masyarakat.

BACA JUGA: Perjuangkan Honorer Jadi CPNS atau PPPK, Gubernur Ini Surati KemenPAN-RB

"Tersangka memasarkan uang palsu tersebut melalui media sosial," kata Kombes Kusumo, Sabtu (18/6).

Saat penggeledahan, polisi menemukan 203 lembar uang palsu bentuk pecahan Rp 50 ribu dari ransel KFSN.

BACA JUGA: Soal Penghapusan Honorer, Pj Wali Kota Sudah Keluarkan Perintah Ini

Saat pemeriksaan, tersangka mengaku membeli uang palsu tersebut seharga Rp 100 ribu untuk 20 lembar.

"Motif mengedarkan atau memasarkan uang palsu ini untuk mendapatkan keuntungan," ucap perwira menengah Polri itu.

Atas perbuatannya, KFSN terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Kombes Kusumo meminta masyarakat berhati-hati dengan peredaran uang palsu.

"Kami meminta kepada masyarakat kalau mengetahui adanya tindakan mencurigakan bisa segera melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat," ucap Kusumo. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler