Soal Penghapusan Honorer, Pj Wali Kota Sudah Keluarkan Perintah Ini

Sabtu, 18 Juni 2022 – 12:01 WIB
Pj. Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena sudah keluarkan perintah menyusul rencana penghapusan honorer mulai 2023 sesuai SE MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, AMBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon langsung bergerak menyusul rencana penghapusan honorer mulai 2023 sesuai surat edaran (SE) MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena bahkan telah memerintahkan jajarannya segera mengidentifikasi tenaga honorer di daerah itu.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Pejabat BKN soal Penghapusan Honorer

Langkah tersebut sebagai tindak lanjut rencana penghapusan honorer di pemerintahan pusat dan daerah mulai 28 November 2023.

"Saya meminta Pak Sekkot dan BKD untuk segera mengidentifikasi tenaga kontrak atau honorer di Kota Ambon," ucap Bodewin pada Jumat (17/6).

BACA JUGA: Ini Tampang Residivis Pencabulan Penyekap Mbak IR di Malang

Selain itu, dia meminta sekretaris daerah (Sekkot) Ambon dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengikuti langkah-langkah yang telah diminta KemenPAN-RB.

Bodewin menyebut sesuai SE MenPAN-RB, pengisian kebutuhan tertentu setelah penghapusan honorer akan diisi dengan sistem alih daya atau outsourcing yang dikelola pihak ketiga.

BACA JUGA: 23 Tahun Jadi Guru Honorer, Ibu Ini Senang Meski Terima SK PPPK

Dia memastikan sesuai arahan KemenPAN-RB, Pemkot Ambon tidak lagi mengangkat pegawai kontrak atau honorer.

"Kalaupun ada bersifat outsourcing yang dikelola pihak ketiga," tegasnya.

Bodewin tidak memungkiri jumlah tenaga honorer di Kota Ambon cukup banyak dan keberadaan mereka masih dibutuhkan hampir di semua lini.

Dia menyebut tenaga honorer itu bahkan masih bekerja di sekolah negeri hingga puskesmas.

Keberadaan tenaga honorer itu untuk menutupi kekurangan jumlah PNS di lingkungan Pemkot Ambon.

Namun, pihaknya akan tetap mengikuti aturan KemenPAN-RB soal penghapusan honorer tersebut.

BACA JUGA: Detik-Detik Kericuhan Acara Alumni Ansor & Banser Jatim, Pemicunya Ternyata

"Prinsipnya kami mengikuti dahulu aturan KemenPAN-RB, sambil menunggu aturan selanjutnya," ucap Bodewin.

Diketahui, penghapusan honorer dilakukan lantaran ketentuan hanya mengenal dua status aparatur sipil negara (ASN), yakni PNS dan PPPK. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler