Kombes Manang Bergerak Cepat, 9 Kg Sabu-sabu dan 9.000 Pil Ekstasi Gagal Beredar

Kamis, 20 Juni 2024 – 17:36 WIB
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Manang didampingi Kabidhumas Polda Riau Kombes Hery, dan Kompol Fajri menunjukkan sabu yang berhasil disita. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, SIAK - Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap seorang kurir narkoba di Kabupaten Siak, Riau.

Pelaku yang berinisial JI (37) asal Kabupaten Bengkalis ini, diringkus saat hendak mengantarkan sabu dan pil ekstasi ke Pekanbaru.

BACA JUGA: 6 Terdakwa Penyelundupan Sabu-Sabu di Aceh Timur Divonis Hukuman Mati

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (18/6/2024) di jalan lintas Maredan-Simpang Beringin, Kabupaten Siak.

Petugas menyita barang bukti sabu seberat 9,5 kilogram dan 9.000 butir pil ekstasi dari tangan pelaku.

BACA JUGA: Dipecat karena Pakai Narkoba, Pecatan Polisi Ini Malah Nekat Jadi Pengedar, Barbuk 2 Kg Sabu-Sabu

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi tentang pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Bengkalis ke Pekanbaru melalui jalur darat.

Atas informasi itu, Kombes Manang langsung bergerak mengerahkan Tim kemudian melakukan penyelidikan dengan surveilans dan memetakan rute yang akan dilalui target.

BACA JUGA: Oknum ASN Ini Terlibat Peredaran 4 Kilogram Sabu-Sabu

"Saat melihat dua orang pria mencurigakan mengendarai sepeda motor membawa dua tas, tim langsung melakukan penyergapan," ungkap Manang Kamis (20/6).

Tim langsung menyergap kedua pelaku. Namun, pelaku melarikan diri dalam kebun sawit.

Salah satu pelaku, yakni JI, berhasil ditangkap dengan barang bukti narkoba. Sedangkan satu pelaku lagi lolos.

"Mereka ini dikendalikan dari Lapas Bengkalis," sebut Manang.

Selanjutnya, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda Riau untuk diproses hukum.

Pelaku JI, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.

“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pelaku lain yang terlibat,” tuturnya. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler