jpnn.com, PALEMBANG - Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib menegaskan Aipda S (42) sudah ditahan propam.
Aipda S yang berdinas di Polda Sumatera Selatan diduga sebagai pemilik usaha penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ilegal di Kota Palembang.
BACA JUGA: Apa Alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi? Ini
Dia mengatakan Aipda S ditahan menempati ruang khusus di Markas Polrestabes Palembang terhitung sejak Jumat (23/9) hingga 30 hari ke depan.
“Oknum S ini sebagai pemilik lokasi gudang penampungan solar yang kebakaran yang patut diduga beroperasi secara ilegal," kata Kombes Mokhamad Ngajib kepada wartawan di Palembang, Sabtu (24/9).
BACA JUGA: Kalimat Menohok Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J buat Ferdy Sambo, Anggota Polri juga Harus Baca
Dia menyatakan penahanan Aipda S itu dilakukan oleh personel Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Selatan karena yang bersangkutan diduga melanggar kode etik profesi Polri.
Menurut Ngajib, dugaan pelanggaran tersebut diketahui berdasarkan hasil investigasi atas meledaknya sebuah gudang penampungan solar di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kertapati, Palembang, pada Kamis (22/9).
BACA JUGA: Diterpa Isu Perceraian dengan Anne Ratna Mustika, Dedi Mulyadi: Nyi Hyang Selalu Membuat Bahagia
Dari hasil investigasi diketahui usaha penampungan solar subsidi itu beroperasi secara ilegal dan Aipda S merupakan pemilik lokasi yang dijadikan gudang penampungan tersebut.
Ngajib mengatakan dalam kasus ini Polresta Palembang selain menahan Aipda S, melakukan penahanan terhadap seorang pelaku lainnya, SA, pemilik kendaraan mobil tangki pengangkut solar subsidi dari PT DKA Palembang ke gudang penampungan.
“Yang bersangkutan ini (SA) mengambil minyak dari Pertamina untuk diantarkan ke SPBU di Palembang. Namun, sebagian dari isi tangki mobilnya itu digelapkannya ke penampungan,” kata dia.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, praktik penggelapan ini sudah berlangsung 5 bulan terakhir oleh SA bersama beberapa rekannya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di antaranya diketahui berinisial B dan A.
“Pelaku B diketahui adalah pemilik bisnis BBM ilegal ini, yang kami tetapkan sebagai DPO,” imbuhnya.
Ngajib menjelaskan peristiwa meledaknya gudang yang menjadi awal mula terbongkarnya praktik penampungan solar ilegal di Palembang tersebut terjadi ketika SA memindahkan solar dari tangkinya menggunakan pompa air ke penampungan.
Dalam proses pemindahan itu keluar percikan api yang menyambar solar di tangki mobil hingga meledak dan api dengan cepat membakar seluruh yang ada di lokasi.
Ledakan gudang itu menghanguskan satu unit rumah, empat unit mobil tangki, satu mobil kontainer, dua mobil pribadi, lima unit motor, dan lima bangunan ruko milik warga setempat.
“Kami masih terus dilakukan pengembangan atas peristiwa tindak pidana ini,” kata Ngajib. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalimat Menyentuh Putra Dedi Mulyadi & Anne Ratna Mustika Bikin Warganet Berkomentar
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti