Kombes Ramadhan Ungkap Info Terbaru Kasus Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur

Jumat, 15 Oktober 2021 – 06:06 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan anak di bawah umur. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polri memutuskan untuk membuka kembali penyelidikan dugaan tindak asulila ayah kandung terhadap 3 anak yang terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel telah membuka penyelidikan kasus tersebut setelah tim asistensi Bareskrim Polri melakukan supervisi dan audit terkait kasus yang sempat dihentikan itu.

BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Pemerkosaan Kakak Beradik di Luwu Timur, Ini Hasil Visum

Menurut Ramadhan, penyelidikan baru tersebut tidak lagi menjadikan tuduhan perkosaan sebagai dasar pengungkapan baru.

Pasalnya, kasus itu ketika awal dilaporkan bukan terkait pemerkosaan, melainkan pencabulan.

BACA JUGA: Kemensos Selesaikan Penyaluran Bahan Makanan di Lumbung Sosial Luwu

“Dari penyidik telah membuat pelaporan polisi yang baru, model A, perihal dugaan pencabulan anak di bawah umur," kata Kombes Ahmad Ramadhan ketika dikonfirmasi, Kamis (14/10).

Kombes Ahmad Ramadhan menyebut laporan polisi tipe yakni pelaporan yang dilakukan oleh kepolisian sendiri.

BACA JUGA: Soal Bukti Baru Kasus Pemerkosaan Kakak Beradik di Luwu Timur, Ini Kata Kombes Ramadhan

Menurutnya, pelaporan tipe A trlah dilakukan pada Selasa (12/10).

Kasus tersebut masih tetap dalam penanganan Polda Sulsel dan Polres Luwu Timur yang diawasi Mabes Polri.

Pada penyelidikan baru tersebut, tim penyidik akan kembali menggali runutan kejadian dugaan pencabulan.

Penyidik kepolisian bakal fokus pada peristiwa pada 25 sampai 31 Oktober 2019.

Sebab, dalam kurun waktu tersebut terdapat dua hasil visum yang berbeda tentang kondisi fisik 3 korban.

"Soal visum yang dimiliki oleh kepolisian dan hasil tes kesehatan dari pihak keluarga," beber Ramadhan.

Perkara pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur itu diungkap oleh ibu kandung korban berinisial RA.

Dia kemudian melaporkan mantan suaminya yakni SA sebagai pelaku pencabulan terhadap anak kandung sendiri ke Polres Luwu Timur.

Sesuai laporan tersebut, aksi pencabulan SA diduga terjadi pada Oktober 2019.

Penyidik Polri sempat melakukan penyelidikan, namun laporan terhenti setelah kepolisian menerbitkan penghentian penyelidikan. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler