Sahroni Berharap Gaga Muhammad Divonis Hukuman Maksimal, Ini Alasannya

Sabtu, 15 Januari 2022 – 17:25 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap Gaga Muhammad divonis hukuman maksimal. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengharapkan majelis hakim PN Jakarta Timur memberikan vonis maksimal untuk Gaga Muhammad, terdakwa perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Laura Anna.

Menurut Sahroni, hukuman terhadap Gaga Muhammad mesti memenuhi rasa keadilan bagi pihak korban, sekaligus memberi efek jera terhadap terdakwa.

BACA JUGA: Sahroni Dukung Propam Usut Dugaan Oknum Polisi Disuap Bandar Narkoba

"Saya hanya ingin menyampaikan kepada hakim agar betul-betul menimbang betapa kelalaian mengemudi di bawah alkohol itu sangat membahayakan, dan tolong beri hukuman yang maksimal," kata Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (15/1).

Politikus Nasdem itu khawatir sosok Gaga yang seorang selebgram memberi pengaruh negatif terhadap generasi muda yang menjadi pengikutnya di media sosial.

BACA JUGA: Alasan Prof Al Makin Minta Proses Hukum Penendang Sesajen di Semeru Disetop, Ternyata

"Terdakwa, kan, selebgram, followers-nya banyak. Jangan sampai karena banyak yang melihat dia keren, akhirnya mengemudi sambil mabuk, itu juga dianggap keren, akhirnya banyak yang mengikuti. Ini yang sangat bahaya," tutur Sahroni.

Itu sebabnya dia meminta majelis hakim menjadikan faktor itu sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan vonis hukuman terhadap Gaga dalalm sidang putusan pada pekan depan.

BACA JUGA: Ibunda Gaga Muhammad Benarkan Anaknya Gesek ATM Laura Anna Untuk Bayar Rumah Sakit

"Sudah banyak korban meninggal karena kelalaian menyetir, tetapi masih dianggap sepele," teags politikus asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu.

Pimpinan komisi bidang hukum di DPR itu juga mengingatkan kepada masyarakat agar mematuhi aturan berkendara dan tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun zat berbahaya lainnya.

Sebab, kata Sahroni, kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu penyebab kematian tertinggi di Indonesia.

"Ini juga menjadi peringatan untuk semua, bahwa menyetir sambil mabuk itu enggak ada keren-kerennya, yang ada malah mencelakakan orang," ucap Ahmad Sahroni.

Diketahui, pada Selasa (4/1) lalu, Gaga dituntut jaksa dengan hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta atas kasus kecelakaan lalu lintas.

Kecelakaan yang terjadi pada Desember 2019 itu mengakibatkan kekasih Gaga, Laura Anna mengalami kelumpuhan.

Laura Anna kemudian meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021), pukul 09.22 WIB. (fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler