jpnn.com - KUPANG - Kapolresta Kupang Kombes Rishian Krisna B memberikan peringatan kepada anggotanya agar tidak terlibat dalam perjudian terlebih lagi menjadi bandar judi.
Perwira menengah Polri itu menegaskan akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana perjudian.
BACA JUGA: Prof Hibnu Soroti Pemberantasan Judi & Konsorsium 303, Perhatikan Kalimat Terakhir
“Saya akan berikan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku dan tegas,” kata Kombes Rishian Krisna di Kupang, Senin (29/8).
Dia menagatakan sebagai Kapolresta selalu mengingatkan sekaligus memberikan penekanan serta peringatan kepada anggotanya agar tidak terlibat perjudian.
BACA JUGA: Polisi Geledah Ruko Tersangka Judi Online di Tangerang, Omzet Harian Rp 3,9 Miliar
Rishian mengatakan dengan sudah disampaikannya penekanan dan peringatan ini, maka apabila ditemukan ada anggota Polresta Kupang Kota yang melanggar pasti akan ditindak tegas.
Menurutnya, penindakan tegas yang diberikan merupakan bagian dari konsekuensi yang didapat oleh anggota Polresta Kupang Kota karena tidak mengindahkan perintah serta imbauan dari atasan.
BACA JUGA: AKBP Tonny Kurniawan Ungkap Kasus Judi Togel, MK: Ada yang Memasang Rp 2.000
Rishian menuturkan penegakan hukum yang tegas harus diberlakukan dalam memberantas kasus perjudian di Kota Kupang.
Penegakan hukum tegas itu tidak hanya bagi masyarakat tetapi juga bagi anggota Polri yang terlibat.
“Harapannya kami anggota Polri bisa menyadari hal itu dan tidak terlibat dalam jaringan itu,” ungkap Rishian Krisna B .
Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto saat ditemui terpisah mengatakan bahwa untuk membongkar kasus perjudian butuh kerja sama semua pihak.
“Jadi, tidak hanya polisi saja, tetapi juga semua masyarakat di NTT ini,” ungkapnya.
Jenderal bintang dua ini menegaskan apabila ada yang terlibat, masyarakat bisa melaporkan kepada aparat kepolisian, agar bisa ditindak lebih lanjut. Dia menjamin nama atau identitas pelapor akan aman dan dirahasiakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi