jpnn.com, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, pihaknya bakal menggelar uji coba kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik setiap akhir pekan.
ETLE mobile itu bakal memantau pelanggaran lalu lintas seperti kebut-kebutan, melanggar lampu merah, dan lawan arah.
BACA JUGA: Susanto Diciduk Polisi Sehari Setelah Menikah dengan Seorang Janda, Oh Ternyata
"Kami menggunakan ETEL mobile di titik-titik yang belum ada kamera ETLE-nya," kata Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (23/3).
Selain itu, lanjut Sambodo, kamera ETLE akan digunakan untuk menjaring pelanggar di jalan tol.
BACA JUGA: Berita Duka: Herman Lantang Pendiri Mapala UI Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa
Melalui sistem e-TLE mobile personel tidak perlu melakukan penindakan di tengah jalan.
Namun, kata Sambodo, para pelanggar yang terekam akan segera dikirim bukti tilang ke rumah masing-masing.
BACA JUGA: Mau Mengelabui Kamera ETLE? Kombes Sambodo: Percuma!
"Nanti dalam 1-2 hari mudah-mudahan surat cintanya sampai ke pelanggar," ujar Sambodo.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meminta jajarannya di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) menindak pelanggar yang nekat melakukan kebut-kebutan di jalan raya.
Menurut Irjen Fadil, pihaknya akan menguji coba kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik setiap akhir pekan.
"Silakan saja kebut-kebutan malam Sabtu dan Minggu. Bakal kami tindak," kata Fadil kepada wartawan usai peluncuran ETLE nasional di Polda Metro Jaya, Selasa (23/3).
Mantan Kapolda Jawa Timur itu mengingatkan, agar masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara.
Hal itu juga berlaku bagi masyarakat yang menggelar sunday morning (sunmori) dan night ride.
"Saya bukan menebar ancaman, tetapi memberitahukan," ujar Fadil.
Dia menyatakan, masyarakat yang melanggar akan mendapat surat cinta.
BACA JUGA: Wanita Paruh Baya Pesan Es Teh di Rumah Makan Padang, Ternyata Cuma Modus
"Kami akan kirimkan surat cinta. Tinggal terima tanda buktinya," ucap Fadil. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama