Kombes Suartana: Sesuai Perintah Pak Kapolda, AKBP M Akan Dipecat

Selasa, 08 Maret 2022 – 17:33 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana memberikan keterangan kepada wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (8/3/2022). ANTARA/Darwin Fatir

jpnn.com, MAKASSAR - Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Komang Suartana mengatakan sesuai dengan perintah kapolda AKBP M akan dipecat.

AKBP M, perwira menengah (Pamen) Polri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

BACA JUGA: Kasus Perbudakan Seksual, AKBP M Ungkap Sendiri Fakta Ini, Ternyata

"Itu sesuai dengan perintah pak kapolda melalui wakapolda yang bersangkutan akan segera disidang," ujar Kombes Komang Suartana di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.

Saat ini kata dia, tim Propam Polda Sulsel telah menyusun agenda untuk proses pelaksanaan sidang.

BACA JUGA: Apa Kabar Kasus Denny Siregar di Polda Metro? Kombes Zulpan Jawab Begini

Rencananya, dari informasi yang diperoleh akan dilakukan pada Kamis (10/3).

"Kalau tidak salah Kamis, sesuai apa yang disampaikan Kabid Propam Polda. Sidang PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," papar Kombes Komang.

BACA JUGA: Lihat Tuh Penampilan Pacar Crazy Rich Indra Kenz Saat di Bareskrim

Pelaksanaan sidang PDTH tersebut, merujuk pada aturan kode etik profesi Polri, kepada yang bersangkutan karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat, sehingga diputuskan sidang.

"Alasannya, pertama menurunkan citra Polri, kedua melakukan perbuatan (asusila) anak di bawah umur, dan itu sudah terbukti," ucapnya.

Mengenai sanksi pidana, lanjut Komang, setelah pelaksanaan sidang PDTH, akan dilanjutkan pada proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Nanti setelah PDTH. Ini, kan, dalam proses ditreskrimum. Semua sudah diperiksa rekan-rekan penyidik, baik keluarga korban, saksi, dan bukti yang ada dilengkapi untuk diajukan ke kejaksaan, (proses sidang sipil)," tambah dia.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho menyatakan AKBP M telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya menggelar perkara internal, pada Jumat, 4 Maret 2020 dan langsung dilakukan penahanan

Bersangkutan akan dijerat pasal 7 d, juncto pasal 81 ayat 1, subsidiair pasal 81 ayat 2, Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta juncto pasal 64 KUHPidana tentang perbuatan berlanjut.

Sebelumnya, IS (13 tahun) menjadi korban pencabulan oknum Pamen Polri itu setelah bekerja menjadi asisten rumah tangga di rumah tersangka diketahui pejabat Ditpolairud Polda Sulsel sejak September 2021, hingga akhirnya dicopot dari jabatannya.

IS sendiri mengaku jika dirinya sudah dirudapaksa sejak November 2021 hingga Februari 2022 karena terus dipaksa hingga diiming-imingi akan dibiayai pendidikannya termasuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler