Kombes Supriadi Bicara Kasus Keributan Briptu Rehend dengan Debt Collector di PIM, Simak!

Kamis, 24 Februari 2022 – 20:30 WIB
Pria yang ditarik paksa keluar dari dalam mal ternyata anggota polri. Korban sudah melaporkan kasus penganiyaan itu ke Polda Sumsel. Foto: tangkapan layar/edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) masih mengusut kasus pengeroyokan Briptu Rehend yang dilakukan sekelompok orang diduga debt collector.

Pengeroyokan itu terekam dan viral di media sosial sejak Selasa (22/2) lalu.

BACA JUGA: Briptu Rehend Diseret Debt Collector, Kombes Supriadi Ungkap Pesan Tegas Kapolda, Siap-Siap Saja

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan bahwa Briptu Rehend juga sudah membuat laporan atas kekerasan yang dialaminya di Palembang Indah Mall (PIM).

“Sudah melapor pada Selasa lalu ke Polda Sumsel,” kata Supriadi ketika dikonfirmasi, Kamis (24/2).

BACA JUGA: Lihat 3 Foto Anggota Polisi Ini, Mereka sudah Dipecat, Kapolres: Saya Amputasi Langsung

Supriadi menuturkan dari laporan yang diterima, Briptu Rehend yang bertugas di Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) itu dianiaya pada Senin (21/2) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Saat ini masih didalami kelengkapan unsur laporannya. Jika memang kesalahannya terletak pada yang bersangkutan dia (Briptu Rehend) harus bertanggung jawab," kata Supriadi.

BACA JUGA: Polisi Briptu Rehend Diseret dan Dikeroyok 9 Debt Collector, Kombes Supriadi Buka Suara

Namun, apabila dalam pemeriksaan didapati adanya upaya penghasutan hingga penganiayaan, maka pelakunya akan dipidana.

Supriadi juga menyayangkan adanya aksi penganiayaan dalam penagihan kredit sepeda motor.

Selain itu, pihak yang berwenang menarik sepeda motor apabila terjadi tunggakan adalah leasing (lembaga pemberi kredit).

Itu pun dengan catatan, penanarikan kendaraan dilakukan harus sesuai dengan aturan yang berlaku, di antaranya menunggu ada putusan dari pengadilan.

BACA JUGA: Polisi Briptu Rehend Diseret dan Dikeroyok 9 Debt Collector, Kombes Supriadi Buka Suara

“Itu sudah diatur dalam jaminan yang namanya fidusia. Di mana setelah ada putusan pengadilan, kendaraan barulah boleh ditarik dari yang bersangkutan," ujar Supriadi.(cuy/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler