Kombes Supriadi Imbau Masyarakat Serahkan Senjata Api Ilegal

Selasa, 16 November 2021 – 19:28 WIB
Senjata api ilegal sitaan jajaran Polda Sumatera Selatan. Foto: ANTARA/Yudi Abdullah

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi mengimbau masyarakat Sumatera Selatan yang hingga kini masih memiliki atau menyimpan senjata api ilegal untuk secara sukarela menyerahkannya jika tidak ingin terjaring Operasi Senpi Musi 2021.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi mengatakan operasi mandiri ke wilayahan itu digelar guna menciptakan terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Anggota Ormas Tewas Disabet Sajam, Posko Terbakar

Kegiatan operasi penertiban senjata api ilegal itu juga sebagai bentuk implementasi program prioritas kapolri, transformasi di bidang operasional dalam upaya pemantapan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Sejak 15 November 2021 hingga akhir bulan digelar operasi penertiban senjata api yang dimiliki masyarakat tanpa izin atau ilegal untuk mencegah terjadinya tindak pidana, bagi masyarakat yang menyerahkan secara sukarela tidak akan diproses sesuai ketentuan hukum," kata Supriadi di Palembang, Selasa.

BACA JUGA: Wanita Pemandu Lagu Berjoget di Tengah Jalan, Asyik

Dengan penertiban senjata api ilegal, diharapkan dapat menekan angka kriminalitas seperti kejahatan dengan kekerasan menggunakan senpi, perampokan, penganiayaan, pembunuhan serta gangguan kamtibmas lainnya, katanya.

Dia menjelaskan bersama jajaran rutin melaksanakan operasi penertiban senjata api rakitan atau ilegal sebagai upaya penegakan hukum dan mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata api oleh masyarakat sipil atau orang yang tidak memiliki dokumen yang sah dalam hal menyimpan, memiliki, dan menggunakan senjata ilegal.

Dalam operasi kepolisian ini, apabila ada masyarakat yang kedapatan memiliki senpi rakitan/ilegal, dikenai ancaman hukuman penjara sesuai UU Darurat Nomor 12/1951. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler