Kombes Tubagus: Kebakaran Lapas Tangerang Terjadi karena Kelalaian

Rabu, 29 September 2021 – 13:56 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat (kanan) saat menghadiri konferensi pers pengumuman tersangka baru kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten, Rabu (29/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa penyidik dalam gelar perkara menyimpulkan tidak adanya unsur kesengajaan pada peristiwa kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang, Banten. 

"Sampai sejauh ini penyidik belum menemukan unsur kesengajaan. Oleh karena itu, dalam gelar perkara para penyidik menyatakan tidak ada unsur kesengajaan, tetapi karena ada kelalaian," kata Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9). 

BACA JUGA: Lagi, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Pria kelahiran 24 Juni 1970 itu menjelaskan unsur kelalaian dalam peristiwa yang menewaskan puluhan warga binaan itu ialah pemasangan instalasi listrik yang tidak sesuai, mengingat bukan kapasitas tersangka sebagai ahli pemasangan listrik.

"(Lalainya, red) dipasang aliran listrik yang tidak sesuai ketentuan dengan alat yang tidak tepat juga, dan dipasang oleh orang yang bukan profesional," ujar Tubagus.

BACA JUGA: Kebakaran Lapas Tangerang, Kombes Yusri Yunus: Nanti akan Ada Tersangka Baru

Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 itu mengatakan korsleting listrik diperkirakan terjadi pada pukul 00.00 WIB sampai 01.00 WIB. 

"Kebakaran terjadi kurang lebih mendekati pukul 02.00 WIB," kata Tubagus.

BACA JUGA: Usut Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa Pemasang Listrik hingga Saksi Ahli

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten. Ketiga tersangka itu ialah JMN, seorang warga binaan. JMN berperan memasang instalasi listrik yang diduga menjadi penyebab kebakaran. Kemudian, PBB, pegawai  lapas  yang menyuruh JMN memasang instalasi listrik. Berikutnya, RS, petugas bagian umum Lapas Klas I Tangerang yang merupakan atasan PBB.

 Ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 188 KUHP Juncto Pasal 55 dan KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Tercatat, saat ini penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka kasus kebakaran Lapas Tangerang, Banten. (cr3/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler