Kebakaran Lapas Tangerang, Kombes Yusri Yunus: Nanti akan Ada Tersangka Baru

Kamis, 23 September 2021 – 15:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya bakal segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten. 

"Rencana tindak lanjut ke depan, sekitar Jumat malam atau Sabtu, penyidik akan gelar perkara lagi karena nantinya akan ada tersangka baru," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

BACA JUGA: Usut Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa Pemasang Listrik hingga Saksi Ahli

Dalam kasus ini, polisi sudah menjerat tiga tersangka yakni RU, S, dan Y, yang semuanya merupakan petugas Lapas Klas I Tangerang yang bertugas pada malam kejadian. 

Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. 

BACA JUGA: Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Sejauh ini, polisi terus mengusut kasus kebakaran Lapas Tangerang.

Pemeriksaan saksi-saksi pun terus dilakukan. 

BACA JUGA: Polisi segera Garap 3 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Tercatat, hari ini polisi kembali memeriksa enam orang saksi.

Pada hari ini pula, Polda Metro Jaya telah mencopot garis polisi di lokasi kebakaran di Blok C2 Lapas Klas I Tangerang.

"Hari ini kami lepas police line sel lapas di Blok C2," kata Yusri. 

Hanya saja, mantan Kapolres Tanjungpinang itu tidak menjelaskan secara detail ihwal pencopotan garis polisi tersebut.

Seperti diketahui, sebanyak 48 orang yang merupakan warga binaan meninggal dunia akibat kebakaran Lapas Tangerang, Banten. (cr3/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler