jpnn.com, JAKARTA - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkap fakta kasus pembunuhan yang dilakukan Ajdi Subhi, 20, terhadap pria tunawicara Yossie Mahessa Almasino, 31, di Jalan Bidaraya No 21, Kelurahan Serdang, Kemayoran, Jakpus, Kamis (9/12).
Kombes Tubagus mengatakan Adji merupakan seorang residivis kasus pencurian besi di Palembang.
BACA JUGA: Lihat, Ini Tampang Pembunuh yang Membuat Teman Prianya Bersimbah Darah, Anda Kenal?
"Yang bersangkutan (tersangka, red) pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor juga di Bandung," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Senin (13/12).
Perwira menengah Polri itu lantas mengungkap motif pelaku menghabisi nyawa pria tunarungu tersebut.
BACA JUGA: Detik-Detik Adji Subhi Habisi Nyawa Teman Pria Usai Begituan, Ditusuk 11 Kali
Tubagus menyebut Adji sebelum melakukan pembunuhan telah melakukan persiapan.
Atas dasar itu, polisi juga menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
"Sudah ditunjukkan peristiwa yang dianggap sebagai satu persiapan untuk melakukan pembunuhan," kata Tubagus.
Pria kelahiran Cilegon, Banten itu juga mengatakan pelaku dijerat Pasal 365 KUHP karena mengambil barang korban seperti ponsel dan motor.
"Dimotiviasi oleh mengambil barang, sehingga kami subsiderkan dan atau Pasal 365 KUHP," kata Tubagus.
Adji ditangkap di Apartment Gateway Cicadas, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (10/12).
"Ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara," kata Zulpan. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama