Kombes Valentino: Pelaku Penistaan Agama Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Senin, 14 November 2022 – 00:47 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda (nomor dua dari kanan) menjelaskan kasus pelaku penistaan agama. (Foto:ANTARA/HO)

jpnn.com, MEDAN - Pelaku kasus penistaan agama RS (34) yang merupakan warga Jalan Orde Baru, Kabupaten Deli Serdang terancam hukuman lima tahun penjara.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 156 A KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda di Medan, Minggu (13/11).

BACA JUGA: Penggugat Ijazah Presiden Jadi Tersangka Penistaan Agama, Begini Penjelasan Polri

Valentino menyebutkan penangkapan terhadap tersangka berawal saat petugas kepolisian melakukan patroli siber.

Personel Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku diduga melakukan penistaan terhadap agama lewat sebuah unggahan yang ditampilkan di sebuah media sosial (medsos).

BACA JUGA: Tindakan Eko Kuntadhi Dinilai Penistaan Agama, Chandra: Harus Diproses Hukum

"Pada saat dilakukan patroli siber menemukan unggahan di akun TikTok yang menggugah rekaman suara seorang laki-laki diduga RS," kata dia.

Valentino menambahkan petugas selanjutnya melakukan pelacakan terhadap laki-laki tersebut dan menemukan identitas yang diduga adalah RS.

BACA JUGA: PSI Nilai Pasal Penodaan Agama Hanya Melanggengkan Tirani Mayoritas

Pelaku tersebut merupakan laki-laki sebagai pemilik akun YouTube Anak Batak.

"Pemilik akun tersebut adalah RS dan ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kapolrestabes Medan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Dedi Sampaikan Info Terbaru Kasus Penistaan Agama Pendeta Saifudin


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler