jpnn.com, JAKARTA - Kasus penistaan agama yang menjerat pendeta Saifudin Ibrahim masih dalam penanganan Bareskrim Polri.
Saifudin yang sudah berstatus tersangka masih belum dilakukan penangkapan. Lelaki yang meminta 300 ayat Al-Qur’ran dihapus itu diduga berada di Amerika Serikat.
BACA JUGA: Serma Dedi Babak Belur Dikeroyok 4 Orang, Pelaku Ternyata
Lantas, bagaimana perkembangan kasus tersebut?
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hingga kini pihanya terus berkoordinasi dengan FBI untuk melacak keberadaan Saifudin.
BACA JUGA: Irjen Dedi Pastikan Interpol Cabut Yellow Notice Setelah Jasad Eril Ditemukan
"Belum ada perkembangan. Masih terus komunikasi dengan pihak FBI juga," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (30/6).
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu juga sempat mengatakan pihaknya masih mengupayakan pemulangan Saifudin.
BACA JUGA: Kasus Penembakan Pendeta di Deli Serdang, Polisi Temukan Benda Ini di Lokasi
"Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka melalui jalur kerja sama yang dimiliki oleh Polri dengan FBI," kata Dedi saat dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (12/6).
Dalam kasus ini, Saifudin diduga melanggar Pasal melanggar Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam pasal-pasal itu, Saifudin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Lalu, Saifudin diduga menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui YouTube. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapan Pendeta Saifudin Ibrahim Dijemput Paksa Polri? Cermati Info Kombes Gatot Ini
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Fransiskus Adryanto Pratama