jpnn.com, TANGERANG - Oknum polisi yang membanting salah seorang mahasiswa saat mengamankan aksi unjuk rasa di Tangerang, Banten, terancam dijatuhi sanksi pidana maupun sanksi etik Polri.
Menurut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, sanksi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Banyak Banget yang Diamankan Terkait Pinjol, Daerah Lain Bagaimana?
"Pak Kapolda Banten meminta masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara ini."
"Akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan Polri," ujar Wahyu di Tangerang, Jumat (15/10).
BACA JUGA: Ali Sabri Pilih Mundur Sebagai Anggota Dewan, Alasannya Sebut Soal Simpatisan
Dia mengatakan tindakan hukum yang akan diberikan terhadap oknum polisi berinisial Brigadir NP tersebut sesuai peraturan, baik itu proses pidana maupun sanksi etik Polri.
"Kami sudah menerbitkan surat pengamanan. Untuk sementara yang bersangkutan digunakan peraturan disiplin anggota Polri, yaitu PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 huruf a dan Pasal 4 huruf b," katanya.
BACA JUGA: Partai Demokrat Kubu AHY Bela Mahfud MD, Tanda-tanda Apa ya?
Menurut dia, proses hukum yang dilakukan itu merupakan bentuk ketegasan Polri dalam menyikapi oknum anggota yang menyalahi tugas atau tidak sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku dalam menangani aksi demonstrasi.
"Tentu bagi anggota Polri wajib memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat dan menaati peraturan UUD serta peraturan kedinasan yang berlaku," ucapnya.
Dia juga menjelaskan untuk saat ini pihaknya melalui Bidang Propam Polda Banten masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap oknum polisi Brigadir NP tersebut.
"Untuk oknum Brigadir MP mulai dari kemarin masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Banten," katanya.
Kapolres juga menyatakan untuk korban MFA hingga kini masih dilakukan pemantauan kondisi kesehatannya, dengan dilakukan rontgen di rumah sakit (RS).
Dari hasil awal pemeriksaan oleh dokter, kondisinya dinyatakan baik pascakejadian yang dialami.
"Kami sudah menyampaikan kepada keluarga korban bahwa kami akan bertanggung jawab penuh," pungkas Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.(Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang