jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan fakta baru perihal Hotel Alona milik Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang.
Kombes Yusri menyebut, hotel itu awalnya merupakan kos-kosan yang kemudian disulap menjadi penginapan bintang dua.
BACA JUGA: Polisi Beber Peran Cynthiara Alona di Kasus Praktik Prostitusi
"Kos-kosan kemudian setelah itu dijadikan hotel bintang dua," ungkap Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3).
Saat ini, hotel milik model berusia 35 tahun itu sudah dipasangi garis polisi setelah kedapatan membuka praktik prostitusi.
BACA JUGA: Ssst, KPK Temukan Bukti Dugaan Suap Pajak di Kantor Jhonlin Baratama
"Ya pasti kami police line, karena di situ TKP (tempat prostitusi,red)," tegas Yusri.
Alumnus Akpol 1991 itu menambahkan, surat izin pendirian bangunan hotel itu merupakan atas pemilik Cynthiara Alona.
BACA JUGA: Pengakuan Muncikari PSK di Hotel Milik Chyntiara Alona, Astaga
Lantaran hotel tersebut sepi pengunjung selama pandemi Covid-19, wanita berparas seksi itu menjadikan propertinya sebagai tempat begituan.
"Motivasinya masalah ekonomi, dia (Alona) lihat situasi Covid-19, hotel kosong sehingga menyediakan prostitusi di tempatnya," jelas Yusri.
Mantan Kapolres Tanjungpinang menyebut saat Polda Metro Jaya berencana merekomendasikan pencabutan izin hotel tersebut.
"Nanti kami coba. Bisa saja kami rekomendasikan ke dinas pariwisata," ujar Yusri
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan praktik prostitusi di Hotel Alona.
Para tersangka itu ialah Cynthiara Alona (CA) sebagai pemilik hotel, AA sebagai pengelola hotel, dan DA selaku muncikari. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama