Kombes Yusri Beber Fakta Perampokan Rumah Mewah di Jakbar, Oh Ternyata..

Selasa, 23 Maret 2021 – 23:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan fakta terkait kasus perampokan rumah mewah hingga keramik rumah ikut dicongkel di Jakarta Barat.

Kombes Yusri menyebut, pemilik rumah mengaku tak pernah menyewakan rumah tersebut.

BACA JUGA: Pengemudi Ojek Online Tewas Bersimbah Darah Dihabisi Penumpang

"Memang sudah ada LP ke Polres Jakbar yang melaporkan ahli warisnya," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (23/3).

Lebih lanjut, Alumnus Akpol 1991 itu menambahkan, ada tiga ahli waris dari rumah itu. Mereka mengaku, tidak pernah menyewakan rumah tersebut.

BACA JUGA: Wanita Paruh Baya Pesan Es Teh di Rumah Makan Padang, Ternyata Cuma Modus

"Ada tiga ahli waris. Saat ini ahli waris tidak pernah merasa mengontrakkan rumah itu," ujar Yusri.

Lebih jauh, mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan, saat ini penyidik Polres Jakarta Barat sedang mendalami kasus perampokan tersebut.

BACA JUGA: Buronan Kasus Perampokan Sadis Ini Tak Berkutik saat Disergap Polisi di Pinggir Jalan

Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk ketiga ahli waris rumah tersebut.

"Kami masih memeriksa beberapa saksi termasuk ahli waris pun sudah kami periksa," ucap Yusri.

Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan lima orang pelaku. Di antaranya 3 pelaku berprofesi sebagai kuli bangunan.

Sedangkan dua orang lainnya masih diburu polisi. Keduannya, diduga orang yang menyuruh kuli bangunan membongkar rumah tersebut.

"Kemarin memang kami mengamankan lima orang. Tiga adalah kuli bangunan, dua yang menyuruh (kuli bangunan)," tutup Yusri.

Sebagai informasi, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sebuah rumah kontrakan dengan keadaan hancur di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Rumah tersebut diduga dirampok hingga keramik rumah ikut menjadi sasaran perampok.

BACA JUGA: Divonis 8 Tahun Penjara, Brigadir AS Langsung Dipecat dari Kepolisian

Berdasarkan informasi, aksi perampokan tersebut diduga dilakukan oleh penyewa rumah. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler