Kombes Yusri: Obat Ivermectin Tidak Boleh Diperjualbelikan Tanpa Resep Dokter

Selasa, 06 Juli 2021 – 17:21 WIB
Ivermectin 12 mg. Foto: ANTARA/HO-Kementerian BUMN/pri

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Yusri Yunus menyatakan obat ivermectin tidak boleh diperjualbelikan tanpa resep dokter.

Hal itu disampaikan Yusri menyusul penindakan terhadap salah satu toko obat di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur yang menjual Ivermectin dengan harga tinggi.

BACA JUGA: Jual Ivermectin Seharga Rp 475 Ribu, Toko Obat di Matraman Disegel, Pemiliknya Ditangkap

"Tidak boleh diperjualbelikan secara umum dan harus melalui resep dokter untuk mendapatkan obat ivermectin ini," kata Kombes Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/7).

Dia menjelaskan bagi yang ingin menjual obat tersebut juga harus memiliki perizinan toko obat atau apotek dan mengantongi Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK).

BACA JUGA: Oknum Perawat Terjaring Razia saat Bersama Teman Wanitanya di Pelabuhan Ratu, Lihat

"Ini harus dimiliki oleh toko penjualnya," ujar Yusri.

Sebelumnya tim dari PMJ menindak salah satu toko obat di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur lantaran menjual obat Covid-19 dengan harga selangit pada 4 Juli 2021.

BACA JUGA: Warga Mencium Bau Tak Sedap di Ruang Penjaga Masjid, ketika Diperiksa, Innalillahi

"Kami menemukan satu toko di Jalan Pramuka, Matraman. Nama tokonya SJ. Di situ ditemukan obat ivermectin ini di jual dengan harga cukup tinggi," kata Yusri.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan pemerintah melalui Kemenkes sudah menetapkan HET untuk sejumlah jenis obat yang biasa digunakan pasien Covid-19.

Namun, toko milik pelaku berinisial R itu sengaja mengambil keuntungan di tengah kepanikan masyarakat dari bahaya Covid-19 yang kian mengkhawatirkan.

Berdasarkan ketentuan dari Kemenkes, lanjut Yusri, harga Ivermectin per tablet yaitu Rp 7.500 atau Rp 75 ribu untuk satu kotak yang berisi 10 tablet.

"Ada yang coba bermain nakal menjual sekitar Rp 475 ribu per kotak. Jadi, dari Rp 75 ribu naik sampai Rp 475 ribu, bahkan di media online yang beredar sampai melebihi harga itu, sekitar Rp 700 ribu," ujar Yusri.

Saat ini toko tersebut telah disegel polisi dan pemiliknya yang berinisial R diamankan untuk pemeriksaan mendalam, tetapi masih berstatus terperiksa. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler