Kombes Yusri Pastikan Pasangan Pasien Aborsi Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 10 Februari 2021 – 23:53 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat merilis pengungkapan kasus aborsi ilegal di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan bahwa dalam kasus aborsi ilegal, polisi bisa menjerat pasangan, suami, ataupun kekasih pelaku yang mengugurkan janinnya.

Namun, langkah tersebut bisa dilakukan apabila dalam penyidikannya polisi menemukan ada niatan dari pasangannya itu untuk menyuruh pasien melakukan aborsi.

BACA JUGA: Polisi Bekuk Sepasang Suami-Istri dan Seorang Wanita Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi

Hanya saja, rata-rata pasien yang ditangkap polisi mengaku melakukan aborsinya itu karena niatan mereka sendiri.

"Saya pertegas bisa (dijerat pidana,red) bila ada niatan dari lelaki, suami, atau pacarnya yang menyuruh dan semua itu tergantung hasil pemeriksaan oleh tim penyidik nantinya apakah dia memang disuruh melakukan kejahatan tersebut atau tidak," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (10/2).

BACA JUGA: Terungkap 2 Cara Pasutri Ini Menggaet Pasien untuk Praktik Aborsi

Lebih lanjut, mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengungkapkan, sejauh ini polisi kerap mengungkap tempat-tempat aborsi ilegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Hanya saja, ada sejumlah kesulitan yang dihadapi polisi dalam mengungkap kasus aborsi ilegal itu, khususnya pada pelaku yang mengaborsikan janinnya itu ke tempat aborsi ilegal.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Pengalaman Kerja Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi, Waduh

Menurut alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu, orang-orang banyak yang melakukan aborsi ke tempat aborsi ilegal, sebagaimana di Pedurenan, Bekasi tempat aborsi milik pasutri berinisial IR dan ST lantaran data pribadi milik pasien tak ditulis atau disamarkan.

Bahkan, persyaratannya muda, para pasien tak perlu membawa KTP atau identitas diri pula dalam prosesnya.

"Tak menyebut nama asli atau alamat si orang yang akan melakukan aborsi itu, ini kesulitan pula bagi polisi, hampir yang setiap pengungkapan seperti itu dan ini pula yang menarik orang melakukan aborsi ilegal karena datanya itu dihilangkan," katanya.

Lebih jauh, pria asal Sulawesi Selatan itu menambahkan, polisi juga terkadang kesulitan dalam menemukan bukti aborsi ilegal lantaran bukti-buktinya sudah dihilangkan pelaku.

Apalagi, janin yang usia kandungannya itu di bawah 8 minggu lantaran bentuknya masih berupa gumpalan darah sehingga mudah dihilangkan.

"Ada teknisnya sendiri (menghilangkan bukti berupa janin) karena masih dalam bentuk gumpalan darah sehingga sangat mudah, dengan menggunakan obat dan cairan kimia," pungkasnya. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler