jpnn.com, JAKARTA - Subdit V Sumdaling Krimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktik aborsi ilegal di Kawasan Padurenan, Mustika Jaya, Bekasi, Jawa Barat.
Polisi juga meringkus sebanyak tiga orang pelaku dalam kasus ini, yakni ER, ST dan RS.
BACA JUGA: RM Sudah Mencabuli 3 Orang Anak, Simak Pengakuannya kepada Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam melancarkan praktik aborsi ilegal tersebut.
Pertama, ER berperan sebagai pelaku yang melakukan aborsi, ST (suami ER) berperan melakukan pemasaran, penjemputan pasien dan penerima uang hasil aborsi.
BACA JUGA: Dikritik Gara-gara Video Polantas Batal Menilang Pengendara, Irjen Istiono Merespons Begini
Terakhir, seorang perempuan berinisial RS sebagai pemilik janin yang diaborsi.
"Tiga tersangka yang sudah kami amankan. ER, ini perannya dia yang melakukan tindakan aborsi, ST yang merupakan suami sendiri, ini yang bagian pemasaran, mencari pasien untuk dilakukan aborsi dan RS perempuan yang juga ibu dari janin yang dilakukan aborsi," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2).
BACA JUGA: Mayjen Dudung Abdurachman Menyampaikan Pengakuan, Anies Baswedan Kaget, Minta Penegasan
Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu mengungkapkan, ketiga pelaku dibekuk pada 1 Februari 2021 lalu di kediaman ER dan ST, tempat praktik aborsi ilegal berlangsung.
"Penangkapan di daerah Pedurenan, Mustika Jaya, Bekasi. di kediaman ER dan ST di mana dia buka praktik untuk melakukan aborsi ilegal ini," katanya.
Lebih jauh, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menyebutkan, berdasar pengakuan pelaku, pasien bernama RS tersebut baru empat hari di kediamannya.
RS merupakan pasien yang kelima melakukan aborsi di kediaman pelaku.
"Kami masih dalami karena memang mengaku baru empat hari di rumahnya tetapi lima pasien yang dilakukan aborsi dan yang kelima ini yang ditangkap," katanya.
Adapun, pasien yang diaborsi ialah janin yang berumur 8 Minggu.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal Pasal 194 junto Pasal 75 UU nomor 36 tentang kesehatan ancaman 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.
Selain itu, Pasal 77 UU Nomor 35 tentang perubahan atas uu 23 Tentang Perlindungan anak dan Pasal 83 jo Pasal 64 Tentang Tenaga Kesehatan ancaman 5 tahun penjara.(cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama