jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, sudah naik ke tingkat penyidikan.
Kasus itu naik ke tingkat penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (9/9) malam.
BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Brigpol TBH Ditangkap saat Nongol di Polres Empat Lawang
"Semalam dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik dan pagi tadi dari penyelidikan ditingkatkan ke peniyidikan. Jadi, sudah naik sidik," kata Yusri di hadapan awak media di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/9).
Anak buah Irjen Fadil itu menjelaskan rencana tindak lanjut ke depan, penyidik bakal memanggil sejumlah saksi dalam rangka penyidikan.
BACA JUGA: Surat Keputusan dari Kapolda Turun, Bripka Ahmad dan Bripda Riki Langsung Dipecat
"Rencana tindak lanjut ke depan kami akan membuat, melengkapi administrasi, memanggil (saksi-saksi) kembali dalam rangka penyidikan untuk melakukam pemeriksaan," tegas Yusri.
Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu memastikan dalam kasus tersebut sudah ada tindak pidana sebagaimana pada Pasal 187 KUHP dan 188 KUHP juncto Padal 359 tentang kealpaan dan kelalaian.
BACA JUGA: Tangis Keluarga Rudhi Pecah Saat Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Diserahkan
"Jadi, kalau kemarin dugaan pidana sekarang ditemukan ada pidananya di situ Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP juncto 359 KUHP apakah ada kealpaan dan kelalaian," tutur Yusri.
Lantas, Yusri memastikan pada kasus tersebut sudah mulai menemukan titik terang terkait musabab kebakaran.
Hanya saja, kepastiannya menunggu hasil uji laboratorium.
BACA JUGA: Pecatan Polisi Ini Meresahkan Warga, Anak Buah Iptu Cindo Tak Beri Ampun, Dooor!
"Memang ada titik terang sedikit dari mana asal mula api tersebut. Tetapi harus diuji melalui pengujian laboratoris," tutup Yusri Yunus. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama