jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menggerebek PT ANT Information Conculting yang berlokasi di Kompleks Ruko Bukit Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin (18/10).
Kantor tersebut diketahui merupakan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal.
BACA JUGA: Pinjol Ilegal Merajalela, Sukamta PKS Minta Kebijakan OJK Perbolehkan Akses IMEI Dihapus
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat orang yakni supervisior telemarketing, debt collector, dan collecting.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan di lokasi tersebut ternyata mempekerjakan ratusan pegawai.
BACA JUGA: Berita Terkini dari Kombes Yusri Soal Penggerebekan Kantor Pinjol
Namun, ratusan pegawai tersebut bekerja pada siang hari, sedangkan malam hari mereka work from home.
"Ada 170-an pegawainya, tetapi baru kami amankan ada empat dari lima aplikasi yang ilegal," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (19/10).
BACA JUGA: LBH DPN Indonesia Buka Posko Pengaduan, Perusahaan Pinjol Ilegal Siap-Siap Saja
Menurut pria kelahiran 21 Desember 1966 itu cara bekerja para pelaku tak berbeda dengan penggerebekan perusahaan pinjol di Green Lake, Tangerang, Banten.
"Kalau ditunda membayar ada bagian penagihan. Melalui media online ada juga langsung face to face," ucap Yusri.
Nasabah yang tak membayar bakal diteror dengan foto-foto berbau pornografi.
"Ada gambar pornografi di krop muka peminjam itu, ada yang kasih gambar yang lain," kata Yusri Yunus. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama