jpnn.com, JAKARTA - Maraknya aplikasi pinjaman online alias pinjol ilegal sangat meresahkan masyarakat. Meski sudah banyak yang ditertibkan, namun masih saja banyak orang yang terjerat.
Untuk membantu korban pinjol ilegal ini, Dewan Pengacara Nasional Indonesia beserta FHP Law School melalui LBH Dewan Pengacara Nasional Indonesia membuka Pusat Pengaduan Nasional Korban Pinjol Ilegal.
BACA JUGA: Berita Terkini dari Kombes Yusri Soal Penggerebekan Kantor Pinjol
"Secara resmi hari ini, Senin 18 Oktober 2021 mulai pukul 10.00 WIB, Kami membuka layanan pengaduan nasional korban pinjol ilegal" kata Presiden DPN Indonesia, Dr Faizal Hafied SH MH dalam keterangan resmi, Senin (18/10).
Untuk pelaporan disiapkan tiga pilihan.
BACA JUGA: Pinjol: Euforia Presiden dan Derita Rakyat
1. Melalui Google Form dengan alamat forms.gle/nXgspmo38xCcLkTe8 untuk menjangkau pengaduan masyarakat secara nasional,
2. Melalui Whatsapp dengan nomor 0811-9149-899
3. Melalui Offline (tetap menyesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19) dengan datang ke kantor LBH DPN Indonesia yang beralamat di Komplek Perkantoran Sentral Bungur Jl. Bungur Besar Raya No. 30A Kel. Gunung sahari Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat 10610. (Sebelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tepat di samping Kopi Johny Jakarta Pusat)
4. Info lengkap DPN Indonesia dapat diakses melalui www.dpnindonesia.or.id atau IG @dpnindonesia.
Faizal menegaskan, sebagai bukti nyata bakti untuk negeri, DPN Indonesia yang merupakan organisasi advokat yang sah dan memiliki SK dari Menkumham RI, sependapat dan mendukung penuh upaya Pemerintah, sebagaimana yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo berkaitan dengan pemberantas pinjol ilegal, yang sangat meresahkan dan telah merugikan masyarakat luas.
BACA JUGA: Pemilik Perusahaan Pinjol Ilegal Belum Ditangkap, Begini Kata Polisi
Faizal juga mengapresiasi langkah cepat Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo yang telah menginstruksikan jajarannya menindak pinjol ilegal secara nasional.
Hal ini sudah mulai dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran melalui Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi.
DPN Indonesia melalui LBH DPN Indonesia siap bahu-membahu dengan Kepolisian dan lembaga-lembaga terkait lainya untuk membantu masyarakat yang terjerat pinjol ilegal.
Hal ini adalah bentuk aksi nyata pelaksanaan Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, yaitu Advokat sebagai penegak hukum yang siap membantu masyarakat para pencari keadilan untuk menemukan keadilan serta siap bersinergi dengan Institusi Penegak Hukum lain dan semua lembaga-lembaga terkait lainnya.
"Kami siap menggandeng dan bekerjasama dengan semua stake holder untuk kasus ini, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan stake holder terkait lainya, ujar Faizal.
LBH DPN Indonesia menyiapkan tim terbaik untuk menangani kasus pinjol ilegal ini. "Kami telah membentuk tim khusus yang diketuai Direktur Pidana LBH DPN Indonesia, Bapak Krisnadi Bremim," ujarnya.
Tim khusus itu didukung juga advokat handal seperti Managing Director Dr (Can) Roni Suminto, SH., MH, Direktur Perdata Ihsan Firmansyah, SH, dan Direktur Magang & Keanggotaan Faruqi Robbani, SH., M.Kn. Serta dibantu oleh tim support terbaik yaitu Direktur Kerjasama & Filantropi Fritz Paris Junior Hutapea, LLB., SH., dan sayap Organisasi Wanita DPN Indonesia yaitu Kartini Advokat Indonesia yang diketuai oleh Sherena Octaria, SH.
Launching secara resmi, Pusat Pengaduan Nasional Korban Pinjol Ilegal ini juga ditandai oleh aksi yang sangat special dari Presiden Dewan Pengacara Nasional Indonesia.
Dia membentangan spanduk LBH DPN Indonesia di bawah laut Pada Surga Nyata Segitiga Karang Dunia di kepulauan Wakatobi (#wakatobi2021), sebagai bagian aksi nyata membantu menggairahkan kembali perekonomian nasional khususnya di sektor pariwisata. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil