Pinjol Ilegal Merajalela, Sukamta PKS Minta Kebijakan OJK Perbolehkan Akses IMEI Dihapus

Selasa, 19 Oktober 2021 – 07:32 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Sukamta mengapresiasi kesigapan pemerintah dalam memberantas kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dengan memblokir 4.873 konten fintech dan aplikasi-aplikasi fintech ilegal yang banyak memakan korban masyarakat.

Sukamta mendorong pemerintah untuk terus menegakkan hukum dengan melakukan tindakan pemberantasan di hilir dan menyelesaikan pokok permasalahannya di hulu.

BACA JUGA: LBH DPN Indonesia Buka Posko Pengaduan, Perusahaan Pinjol Ilegal Siap-Siap Saja

Menurutnya, ada beberapa aspek yang menyebabkan kasus pinjol ini menjadi permasalahan, salah satunya ada kebutuhan dari masyarakat akan pinjaman.

“Mereka (masyarakat) ditolak pengajuannya oleh pinjol legal atau bank resmi yang memang memiliki persyaratan yang ketat. Lalu mereka tergiur oleh pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan dalam mengajukan pinjaman mampu menarik banyak masyarakat, meskipun bunganya mencekik. Lintah darat versi online,” kata Sukamta dalam keterangan persnya, Senin (18/10).

BACA JUGA: Irjen Dedi Prasetyo Kerahkan Personel Khusus Sikat Pinjol Ilegal, Lihat Itu Penampilannya

Sukamta juga mengimbau masyarakat harus dapat mengerem diri untuk mengurangi konsumsi yang tidak perlu.

Dari aspek teknologi, masyarakat juga perlu memahami literasi digital di bidang fintech seperti teknologi apa yang digunakan pinjol, kesepakatan dan pemberian izin apa saja yang dipersyaratkan oleh pinjol dan nasabahnya.

BACA JUGA: Pemilik Perusahaan Pinjol Ilegal Belum Ditangkap, Begini Kata Polisi

"Masyarakat harus pintar dan berhati-hati dalam memilih aplikasi pinjol. Edukasi kepada masyarakat adalah menjadi tugas kita bersama. Selama ini sudah berjalan, di antaranya lewat program Kementerian Kominfo, tapi perlu digalakkan lagi," kata Anggota Fraksi PKS itu.

Pada aspek regulasi, menurut Sukamta, kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membolehkan akses IMEI dinilai perlu dihapus.

Dia menegaskan verifikasi data yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) ditambah SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) milik OJK (sebelumnya BI checking) harusnya sudah cukup.

"Apalagi data tersebut terintegrasi dengan NIK dan nomor KK. SLIK juga bisa memberi tahu riwayat dan performa kredit nasabah. Jika persoalan hulu ini selesai, semoga persoalan di hilir akan lebih mudah diatasi," tambah Anggota Badan Anggaran DPR ini. (mrk/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler