jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa tiga orang saksi terkait kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Banten.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ketiga orang saksi itu tiga di antaranya RU, Y, dan S yang merupakan tersangka dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.
BACA JUGA: Dua Mahasiswi NW Meregang Nyawa di Jalan Raya, Kondisi Mengenaskan
"Hari ini tiga tersangka saudara RU, S dan Y diperiksa sebagai tersangka," kata Yusri, Jumat (24/9).
Penyidik sebelumnya telah menggarap enam orang saksi.
BACA JUGA: Inilah Tampang Begal Sadis yang Puluhan Kali Beraksi di Kertapati, Sekarang Pincang
Mereka ialah Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Pemasyarakatan (KKLP), Kasubag Umum Lapas, hingga saksi ahli.
Pemeriksaan terhadap enam saksi itu untuk menentukan peristiwa kebakaran yang menewaskan puluhan orang warga binaan sebagaimana Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP.
BACA JUGA: Soal Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Umumkan Tersangka Baru Besok
Anak buah Irjen Fadil itu memastikan bila pemeriksaan sudah dinyatakan selesai, penyidik akan menggelar perkara malam ini untuk menentukan tersangka baru.
Sebab, hasil pendalaman tim laboratorium forensik terkait alat bukti sudah diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya
"Hari ini kami selesaikan semuanya nantk malam kami gelar perkaranya untuk bisa menentukan apakah ada tersangka lain, karena hasil dari labfor pun sudah masuk," kata Yusri Yunus. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama