Komnas HAM Dorong Usut Tuntas Dugaan Salah Tangkap Aktivis HMI

Rabu, 15 September 2021 – 11:12 WIB
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Komnas HAM Hairansyah. ANTARA/HO-Humas Komnas HAM

jpnn.com, JAKARTA - Komiis Nasional Hak Asasi Manusia mengecam dugaan salah tangkap terhadap Rafi’i (23), mahasiswa sekaligus aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. 

Oleh karena itu, Komnas HAM meminta Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan mengusut tuntas dugaan salah tangkap terhadap aktivis HMI tersebut. 

BACA JUGA: S Ditangkap Densus 88 di Bekasi Utara, Ketua RT: Mudah-mudahan Salah Tangkap

"Komnas HAM meminta Polda Kalsel mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan serta menindak tegas anggotanya yang terbukti bersalah," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Hairansyah melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (15/9).

Menurutnya, Komnas HAM mengecam dugaan salah tangkap dan tindak kekerasan yang dimaksud karena bertentangan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

BACA JUGA: Tashoora Bahas Maraknya Kasus Salah Tangkap Lewat Lagu Aparat

Pasal tersebut menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Polri senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Menurutnya, tindakan tersebut juga telah mencederai tekad Polri untuk menjadi Polri yang "Presisi" yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan sebagaimana program yang diusung oleh Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sejak menjabat sebagai Kapolri.

BACA JUGA: Pelaksana Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Siap Patuhi Rekomendasi Komnas HAM

Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 10 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri (Perkapolri 8/2009).

Aturan tersebut memerintahkan setiap anggota polisi untuk menghormati dan melindungi martabat manusia dalam menjalankan tugasnya dengan tidak boleh menghasut, mentolerir tindakan penyiksaan.

Kemudian termasuk pula perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. 

Pasal 11 Perkapolri 8/2009 juga menyatakan bahwa setiap petugas atau anggota Polri dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang serta tidak berdasarkan hukum.

Penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan, penghukuman atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia, penghukuman serta tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum.

"Pernyataan ini sebagai bagian dari upaya mendorong pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi setiap warga negara," kata Hairansyah. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler