Kombes Zulpan Sampai Tak Percaya, AJL Cuma Dapat Rp 30 Ribu Setelah Membunuh Orang

Kamis, 30 Juni 2022 – 18:49 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menunjukkan barang bukti ponsel milik korban yang dijual pelaku senilai Rp30 ribu saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang lelaki berinisial AJL (28) terhadap SL (35) di kawasan Serpong Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan korban dibunuh di indekosnya dengan cara ditusuk sebanyak sembilan kali.

BACA JUGA: FS si Pembunuh Sadis Siswi SMP di Langkat Terancam Hukuman Berat

Korban dibunuh karena mendapati pelaku sedang mencuri ponsel.

"Saat pelaku masuk untuk ambil HP, korban melakukan perlawanan. Akibatnya pelaku yang sudah siapkan senjata tajam menusuk korban di bagian perut,” kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (30/6).

BACA JUGA: Modus Baru Perampokan Minimarket, Pelaku Sadis Banget

Setelah membunuh korban, pelaku langsung membawa kabur ponsel Samsung J7 Pro warna hitam.

Ponsel hasil rampasan itu kemudian dijual kepada dua orang penadah berinisial J dan S.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Terhadap Pengusaha, Ada Wanita dan Mahasiswa

Tidak diduga, ponsel yang didapat pelaku dengan cara menghilangkan nyawa orang itu hanya dihargai senilai Rp 30 ribu.

Zulpan pun mengaku sempat tidak percaya dengan nominal yang didapat pelaku setelah membunuh orang.

"Saya juga bertanya-tanya ke kasat reskrim (Polres Tangerang Selatan), betul tidak dijual Rp 30 ribu? Ternyata betul," ungkap Zulpan.

Dia menambahkan uang yang didapat pelaku digunakannya untuk kebutuhan sehari hari.

"Untuk makan katanya. Jadi, kami prihatin. Ini memang motifnya ekonomi, tetapi dengan sampai menghabisi nyawa orang lain," kata dia.

Atas insiden ini, polisi sudah menangkap AJL bersama dua orang penadah J dan S.

Terhadap AJL, dia dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan.

“Pelaku AJL terancam dihukum 15 tahun penjara. Sementara J dan S dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian dan terancam hukuman empat tahun penjara. (mcr18/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kombes Zulpan Ungkap Modus WN Estonia Membobol Dana Nasabah


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler