Komedian itu Pun Dilarang ke Luar Negeri

Rabu, 11 Februari 2015 – 18:07 WIB
Mandra Naih alias Mandra.

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung mencegah komedian Mandra Naih alias Mandra, tersangka dugaan korupsi program siap siar Televisi Republik Indonesia tahun 2012 untuk bepergian ke luar negeri.

Selain Mandra, dua tersangka lainnya, yakni Direktur PT Media Art Image, Iwan Chermawan dan Pejabat Pembuat Komitmen Yulkasmir juga dicegah meninggalkan tanah air.

BACA JUGA: Naik Proton, Jokowi Senang dan Bahagia

"Belum dilakukan penahanan tapi sudah diajukan proses pencegahan keluar negeri," ungkap Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Rabu (11/2), di Kejagung.

Mandra yang juga Direktur PT Viandra Production itu bersama Iwan dan Yulkasmir dijadikan tersangka dalam program siap siar TVRI yang menggunakan anggaran Rp 47 miliar. 

BACA JUGA: Bank Mandiri tak Dapat PMN, Ini Alasan Menteri Rini

Mereka disangka melanggar pasal 2 dan 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Penyidik mendapatkan kejelasan kegiatan ini merugikan negara Rp 3,6 miliar," ungkap Tony. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Ini Bentuk Teror yang Didapat Penyidik KPK Menurut Tim 9

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Budi Gunawan Bikin Pegawai KPK Tak Nyaman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler